Penerimaan Pajak Rontok Tahun Ini, 2021 Pun Masih Lesu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) yang membuat aktivitas masyarakat sangat terbatas telah berdampak terhadap penerimaan perpajakan Indonesia. Kabar buruknya, sepertinya pos ini masih akan lesu sampai tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020, penerimaan perpajakan tahun ini diperkirakan Rp 1.404,5 triliun. Anjlok 9,15% dibandingkan realisasi 2019.
Mengutip dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dan nota keuangannya, penerimaan perpajakan tahun depan diperkirakan bisa mencapai Rp 1.481,9 triliun. Naik 5,51% ketimbang perkiraan penerimaan 2020.
![]() |
Memang sepertinya penerimaan perpajakan bakal naik. Namun lajunya masih di bawah rata-rata pertumbuhan 2016-2020 yaitu 6,4% per tahun. Kemudian jangan lupa ada efek tahun dasar (base effect). Dengan koreksi yang gila-gilaan tahun ini, kenaikan sedikit saja akan menciptakan pertumbuhan.
"Pada 2020, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai sebesar Rp 1.404.507,5 miliar atau terkontraksi sebesar 9,2 persen dibandingkan tahun 2019. Penurunan kinerja penerimaan perpajakan ini merupakan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 yang menyebabkan perlambatan baik di sisi perekonomian global maupun domestik. Kondisi ini sangat berpengaruh pada menurunnya penerimaan perpajakan, khususnya penerimaan yang berkaitan dengan dunia usaha dan aktivitas perdagangan internasional khususnya aktivitas ekspor impor," sebut dokumen RAPBN 2021.
![]() |