
Kena Resesi, Aturan Pembatasan Pekerja Asing Malaysia Batal!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan pekerja asing. Awalnya kebijakan ini berlaku untuk membantu warga lokal agar tetap mendapat pekerjaan.
Menurut Menteri SDM Saravanan Murugan, pengusaha mendesak pemerintah untuk mencabut aturan ini. "Pengusaha membutuhkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) dan mendesak pemerintah untuk mencabut pembekuan," kata Saravanan dalam pernyataannya dikutip dari Reuters, Jumat (14/8/2020).
Meskipun mencabut aturan tersebut, pemerintah tetap meminta pengusaha memprioritaskan pekerja lokal. Perusahaan boleh mempekerjakan pekerja asing, asal di perusahaan yang sama dengan sebelumnya.
Juli lalu, Malaysia membatasi TKA di sektor konstruksi, pertanian, serta perkebunan. Harapannya, peluang kerja bagi penduduk setempat yang terkena pandemi virus corona makin tinggi.
Kementerian mengatakan 67.000 lebih pekerja lokal dan 4.700 lebih pekerja asing telah kehilangan pekerjaan mereka pada Juli lalu. Malaysia menampung sekitar 2,1 juta pekerja asing yang terdokumentasi dan memiliki izin.
Sementara itu, pada pengumuman PDB kuartal II 2020 ini, Malaysia mencatat -17,1% secara (YoY). Ini merupakan kontraksi ekonomi pertama sejak triwulan ketiga 2009 dan penurunan paling tajam sejak triwulan keempat tahun 1998.
Penguncian (lockdown) guna mencegah Covid-19 menghancurkan ekonomi negara itu. Konsumsi rumah tangga merosot hingga 18,5% sementara investasi turun 28,9%.
Permintaan eksternal masih berkontribusi negatif ke PDB. Ekspor dan impor turun tajam. Di sisi lain jasa produksi, sektor jasa dan manufaktur mengalami kontraksi. Pertambangan dan konstruksi juga turun.
Secara basis kuartalan (QtQ) ekonomi Malaysia -16,5% di kuartal II ini. Di kuartal I, Malaysia -2%. Malaysia meramal pertumbuhan bakal minus di 2020. Ekonomi negeri Jiran sepanjang tahun dikisaran -3,5% hingga -5,5%.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Malaysia Resesi, Ekonomi Minus 17,1%
