
Catat! Ini yang Berhak Dapat Diskon Listrik hingga Akhir 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengalokasikan tambahan subsidi listrik hingga Rp 15,39 triliun. Sebagai upaya membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Stimulus ini dirasakan manfaatnya oleh 33,64 juta pelanggan hingga akhir tahun ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan stimulus yang diberikan memiliki tiga bentuk di antaranya diskon tarif 50% dan 100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Subsidi tersebut tidak hanya ditujukan bagi pelanggan subsidi, tapi ada juga beberapa golongan pelanggan non subsidi yang menerima bantuan pemerintah tersebut. Mau tahu apa saja? Berikut daftar pelanggan yang menerima tambahan subsidi dari program stimulus tersebut:
A. Penerima Diskon 50% dan 100%:
- Diskon 100%:
1. Rumah Tangga 450 VA
2. Bisnis Kecil 450 VA
3. Industri Kecil 450 VA
- Diskon 50%:
1. Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi.
B. Penerima Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen:
- Golongan Pelanggan Subsidi:
1. Sosial 220 VA
2. Sosial 450 VA
3. Sosial 900 VA
4. Bisnis Kecil 900 VA
5. Industri Kecil 900 VA
C. Penerima Pembebasan Ketentuan Rekening Minimum:
- Golongan Pelanggan Subsidi:
1. Sosial 1.300 VA
2. Sosial 2.200 VA
3. Sosial 3.500 VA-200 kVA,
4. Sosial di atas 200 kVA
5. Bisnis Kecil 1.300 VA
6. Bisnis Kecil 2.200 VA-5.500 VA
7. Industri Kecil 1.300 VA
8. Industri Kecil 2.200 VA
9. Industri Kecil 3.500 VA-14 kVA
10. Industri Kecil di atas 14 kVA-200 kVA.
- Golongan Pelanggan Non-Subsidi:
1. Bisnis Besar 6.600 VA-200 kVA
2. Bisnis Besar di atas 200 kVA.
3. Industri Besar di atas 200 kVA
4. Industri Besar 30.000 kVA ke atas
5. Layanan Khusus Tegangan Rendah (TR)
6. Layanan Khusus Tegangan Menengah (TM)
7. Layanan Khusus Tegangan Tinggi (TT)
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diskon Listrik Diperpanjang Sampai Desember, PLN Bakal Rugi?
