
Jokowi Tebar Diskon Tarif Listrik, Kamu Termasuk Bukan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah di bawah Presiden Jokowi memberikan stimulus pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban/abonemen bagi sektor yakni Sosial, Bisnis, Industri, dan Layanan Khusus. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
Rida menjelaskan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang memakai energi listrik di bawah ketentuan minimum adalah pelanggan Golongan Sosial 1.300 VA ke atas, pelanggan Golongan Bisnis 1.300 VA ke atas, dan pelanggan Golongan Industri 1.300 ke atas.
Kemudian, pembebasan biaya beban atau abonemen diberikan kepada Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA. Lalu pelanggan golongan bisnis daya 900 VA, dan golongan industri 900 VA.
Kebutuhan dana untuk pembebasan rekening minimum dan biaya beban/abonemen periode Juli - Desember 2020 sebesar Rp 3,07 triliun. Jumlah pelanggan yang akan menikmati insentif ini kurang lebih 1,26 juta pelanggan.
"Di luar paket-paket sebelumnya, untuk ini bentuknya ada dua pertama adalah pembebasan energi minimum untuk kalangan 1.300 VA ke atas. Kedua, adalah bentuk keringanan di tiga sektor di bawah 1.300 VA dan berupa pembebasan biaya beban," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, (11/08/2020).
Ia menyebut insentif ini diberikan karena di saat pandemi sektor sosial, bisnis, dan industri belum banyak beraktivitas. Banyak yang operasinya masih di bawah batas minimal 40 jam nyala. Sehingga pemerintah membebaskan ketentuan energi minimum.
"Negara hadir bebaskan ketentuan energi minimum, dibebaskan sementara dan langsung diberikan selama enam bulan. Juli sampai Desember," jelasnya.
Berlakunya kebijakan ini artinya bagi pelanggan yang menggunakan listrik di bawah minimum 40 jam, misalnya saja 20 jam, maka yang perlu dibayarkan ke PLN adalah 20 jam saja, sisa 20 jamnya akan ditanggung pemerintah.
"Kita harap dengan bantuan ini teman-teman yang upaya di bisnis ini tidak serta merta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Buka lagi usahanya, sedikit banyak putar roda ekonomi nasional," harapnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Subsidi Listrik untuk Dapat Token Gratis September 2021