Internasional

Perang Dingin Kian Sengit, China Hukum Pejabat AS

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
10 August 2020 17:38
U.S. President Donald Trump poses for a photo with China's President Xi Jinping before their bilateral meeting during the G20 leaders summit in Osaka, Japan, June 29, 2019. REUTERS/Kevin Lamarque
Foto: Pertemuan G-20 Trump-Xi (REUTERS/Kevin Lamarque)

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru bicara Kementerian Luar Neger, Zhao Lijian mengatakan China akan memberi sanksi kepada 11 orang warga Amerika Serikat (AS), Senin (10/8/2020). Hal ini dilakukan sebagai pembalasan atas tindakan serupa yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

Menurut Zhao, mereka yang dijatuhi sanksi oleh China termasuk Senator Marco Rubio dan Ted Cruz; Direktur Eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth dan Michael Abramowitz, presiden Freedom House. Ini menambah sengit hubungan buruk kedua negara yang memanas sejak Maret lalu.

Pada Jumat lalu, sebagaimana ditulis Bloomberg, AS mengatakan akan menjatuhkan sanksi pada 11 pejabat China dan sekutunya di Hong Kong, termasuk Kepala Eksekutif Carrie Lam, atas peran mereka dalam membatasi kebebasan politik di wilayah bekas koloni Inggris itu.



Ini dilakukan setelah sebelumnya Trump juga menerapkan larangan pada aplikasi teknologi China, TikTok dan WeChat di AS. Ini diyakini akan menambah ketegangan antara kedua negara yang memang makin meningkat sejak Maret 2020.

Lam diberi sanksi karena mendukung pemberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong. UU ini disahkan China bulan Juni, yang akan menghukum sejumlah pihak yang dikategorikan sebagai pengganggu stabilitas Hong Kong.

Di bawah sanksi ekonomi ini, aset Lam di AS akan diblokir dan orang Amerika serta bisnis dilarang berurusan dengan mereka. Ini dinyatakan AS dalam pengumuman resmi Departemen Keuangan.

"Tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa tindakan otoritas Hong Kong tidak dapat diterima," kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan ditulis AFP, Sabtu (8/8/2020).

Pompeo mengatakan UU keamanan China, yang melarang subversi dan dugaan pelanggaran lainnya di Hong Kong, melanggar janji yang dibuat sebelum Inggris menyerahkan kembali wilayah itu pada tahun 1997.

"AS mendukung rakyat Hong Kong," kata Pompeo lagi.

Sementara itu, Departemen Keuangan mengatakan Lam "secara langsung bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Beijing dalam menekan kebebasan dan proses demokrasi" di Hong Kong.

Undang-undang keamanan Hong Kong diberlakukan menyusul protes besar-besaran pro-demokrasi tahun lalu. Sejak itu, pihak berwenang telah menunda pemilu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam aktivis pro-demokrasi yang diasingkan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perang Dingin AS-China, Ini Deretan Konflik Trump-Xi Jinping

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular