Nunggak Iuran Jamsostek, Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 August 2020 15:33
Ilustrasi Penukaran Uang (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penukaran Uang (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah syarat bagi penerima subsidi gaji pekerja yaitu sudah membayar iuran BP Jamsostek terakhir Juni 2020. Program subsidi gaji ini yang akan mulai September 2020 diperuntukkan bagi pekerja yang terdaftar dan membayar iuran bagi mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan, pertama WNI, dibuktikan dengan NIK. Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang aktif, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

"Dan peserta bayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, persyratan lainnya punya rekening bank dan tidak termasuk peserta manfaat kartu pra kerja dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020," kata Ida dalam konpers di Istana, Jakarta, Senin (10/8)

Ia mengatakan subsidi upah ini dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, juga bertujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi buruh selama masa pandemi covid-19.

"Proses penyaluran berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melali bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara," katanya.

Ia mengatakan mekanisme penyaluran diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar 600 ribu per bulan selama 4 bulan kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali.

"Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta. untuk data calon penerima bantuan upah bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan verifikasi ketenagakerjaan sesuai kriteria yang ditentukan," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Masuk Belum?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular