
Tembus 3,11% di Juni, Hati-hati NPL Perbankan Terus Meningkat

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tren kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terus mengalami peningkatan dari posisi akhir tahun lalu, terutama sejak masa pandemi Covid-19. Hingga Juni 2020, NPL perbankan tercatat sebesar 3,11% yang mengalami kenaikan dari Desember 2019 yang sebesar 2,53% secara industri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kenaikan NPL ini terjadi kendati OJK telah memberikan stimulus dalam POJK 11. Meski demikian, kenaikan NPL ini disebut berasal dari nasabah yang memang sudah mengalami masalah sejak sebelum pandemi.
"Peran restrukturisasi sangat besar dalam jaga angka NPL yang angka terakhir 3,1% itu angka Juni dan tren NPL slightly meningkat. Pada Desember 2019 2,53%, Maret 2020 2,77%, April 2,89%, Mei 3,01% dan Juni 3,11%," kata Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/8/2020).
"Dan ini adalah betul-betul yang nasabah yang memang kenyataannya memang mengalami peningkatan namun tidak dalam konteks restrukturisasi," lanjutnya.
Nilai NPL yang meningkat ini paling besar disumbang oleh kredit modal kerja yang sebesar 3,69%, kemudian diikuti oleh NPL dari kredit investasi sebesar 2,58% dan NPL dari kredit konsumer sebesar 2,22%.
Berdasarkan sektornya, NPL paling tinggi berasal dari sektor pertambangan yang hingga akhir semester I-2020 berada di angka 4,9%. Diikuti kemudian oleh sektor perdagangan yang sebesar 4,5% dan sektor pengolahan yang sebesar 4,5%.
"Perlu dicermati tren meningkatnya NPL sektor perdagangan besar, pengolahan, dan rumah tangga yang memiliki porsi 57% dari total kredit," kata dia.
Sementara itu, untuk total non performing financing (NPF) pada perusahaan pembiayaan hingga akhir Juni 2020 mencapai 5,12%. Nilai ini juga ikut naik dari posisi akhir Mei 2020 yang sebesar 4,41%.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS: Perbankan Hadapi Risiko Likuiditas Ketat & NPL Meningkat