Bos OJK Ungkap Kondisi Terkini NPL Perbankan

Rahajeng Kusumo Hastuti & Yuni Astutik, CNBC Indonesia
10 November 2020 15:07
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso
Foto: Tangkapan layar CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan data terakhir September 2020, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) industri perbankan mencapai 3,15%, yang artinya masih dinilai dalam batas yang aman.

"Artinya 3,15 jauh di bawah 5%. Sehingga tidak membebani balance sheet perbankan," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam Forum Diskusi Sektor Finansial yang mengambil tema "Kondisi Sektor Keuangan Terkini Serta Meneropong Ekonomi 2021", Selasa (10/11/2020).

Sementara itu, NPL Nett berada di kisaran 1,07%. Yang mana menurutnya hal ini bank sebagai lembaga keuangan membentuk provisi yang terukur. Dia juga mencatat indikator Loan Deposit Ratio (LDR) turun menjadi 83,16%.

"Nanti kalau kredit tumbuh bisa kembali sekitar 90%," tegasnya.

Kemudian dia mencatat, untuk permodalan berada di kisaran 23,39.%. Dia yakin hal ini dikarenakan pemerintah memiliki kebijakan pre emptive saat kondisi normal. Permodalan ini, intinya pada saat siklus yang turun, saat ini berguna bentul shg ada modal yang cukup. Saat ini, dia mengatakan bahwa dalam kondisi ini tak ada indikator keuangan yang tak terimbas.

"Dan juga profit loss ada penurunan. Kami yakin, akan cepat recovery. Kami perkirakan memang profitabilitas akan turun, tak hanya sektor keuangan tapi sektor lainnya," pungkasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK Proyeksi Kredit Perbankan RI Tumbuh 3%-4% di 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular