
Kredit Macet 3%, Begini Kondisi Jasa Keuangan RI Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendorong sektor riil untuk mulai bergerak di era adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Bisa kembali bergeraknya sektor ini ditunjang oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga dan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut hingga akhir Mei 2020 lalu profil risiko lembaga jasa keuangan dengan rasio non performing loan (NPL) sebesar 3,01% dan non performing finance (NPF) sebesar 3,99%.
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Untuk posisi likuiditas dan permodalan perbankan dinilai masih dalam level yang memadai. Hingga 17 Juni 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16% serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Stimulus moneter bank sentral global juga memberikan dampak positif bagi kinerja pasar keuangan domestik yang mulai menguat sejak awal Juni 2020. Sampai dengan 19 Juni 2020, pasar saham menguat sebesar 3,97% mtd dan pasar SBN relatif stabil dengan yield rata-rata menguat sebesar 19,4 bps mtd.
Sejalan dengan penguatan tersebut, investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp 1,83 triliun mtd. Dengan posisi di pasar saham masih mencatatkan net sell senilai Rp 1,24 triliun dan di pasar SBN tercatat net buy Rp 3,07 triliun.
Sementara itu, penghimpunan dana melalui pasar modal 23 Juni 2020, tercatat mencapai Rp 39,6 triliun dari 22 emiten. Di dalam pipeline telah terdapat 83 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp 44,6 triliun.
Pada kuartal II-2020 ini perekonomian Indonesia diprediksi akan mengalami kontraksi. Penurunan ini diperkirakan dari rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif.
Dari sektor ketenagakerjaan dan aktivitas manufaktur juga belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
Untuk itu, OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
OJK juga akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonomi Global Melambat, Cek Fakta Industri Keuangan RI