
Pengelola Bandara Soetta 'Disuntik' Pemerintah Rp 881 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan injeksi modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Angkasa Pura II sebesar Rp 881 miliar yang berasal dari pengalihan barang milik negara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 38/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 881 miliar," tulis pasal 2 beleid aturan itu, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (27/7/2020).
Suntikan modal ini diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura yang berasal dari pengalihan BMN Kementerian Perhubungan yang bersumber dari APBN periode 1998 sampai dengan 2017.
Aturan ini diteken Jokowi pada 16 Juli 2020 dan diundangkan pada 20 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Seperti diketahui sebanyak 17 perusahaan BUMN mendapatkan bantuan dari pemerintah termasuk melalui skema PMN, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp 143,63 triliun. Sektor bisnis penerbangan memang termasuk yang terdampak pandemi covid-19 sangat parah. AP II mengelola banyak bandara di wilayah barat Indonesia, antara lain Bandara Soekarno-Hatta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setengah Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan DKI, Menuju Bandara!