
Lulusan Vokasi Juga Perlu Dibekali Sertifikasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam beberapa tahun terakhir terus menggiatkan uji sertifikasi kepada lulusan Vokasi. Diharapkan, mahasiswa bisa menguasai ilmu dari pendidikan formalnya, juga dimantapkan dengan bidang khusus yang mereka pilih dan diterapkan di dunia industri.
Adanya uji sertifikasi membuat pencari kerja lebih mudah mendapat tenaga kerja yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Sayangnya, saat ini belum semua lembaga pendidikan Vokasi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sebagai contoh, khusus Politeknik negeri di Indonesia ada 43, namun jumlah LSP-nya ada 34, baru sekitar 80% sudah memiliki LSP.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan BNSP (Badan Nasional Standar Profesi) yang memberikan Lisensi kepada perguruan tinggi untuk memiliki LSP. Dan syaratnya cukup ketat dari sisi sarana dan prasarana, sisi SDM dari sisi perangkat uji," jelas Ketua Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Darmansyah kepada CNBC Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa uji kompetensi yang dilakukan adalah menjadi garda terakhir untuk memastikan apakah lulusan yang dihasilkan itu sudah sesuai atau belum bagi industri. Jika lulusan Vokasi berhasil mendapat sertifikat dari BNSP maka itu menjadi bukti Ia bisa menguasai bidang tersebut. Karena syarat yang diberikan untuk bisa lulus uji sertifikasi berat, wajib menguasai semua poin yang ada.
"Kalau yang jadi pertanyaan industri, yang ditanya industri itu kan bukan mana ijazahnya, tapi kamu bisa apa? yang kita persiapkan SDM yang lulus vokasi, ketika ditanya seperti itu, kamu bisa apa dia? dengan pede menjawab saya jurusan Teknik Mesin saya bisa dan mampu melakukan pengelasan 3G misalnya, dibuktikan dengan apa? dengan sertifikat bahwa saya pernah diuji dan mendapat sertifikasi sebagai ahli las 3G itu," jelasnya.
Dengan cara ini, yang diuntungkan adalah kedua belah pihak. Baik alumni yang sudah dibuktikan dengan sertifikasi, juga pencari kerja yang bakal lebih mudah menemukan pegawai yang dibutuhkan industrinya. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengamanatkan itu.
"Secara regulasi itu UU Sisdiknas tahun 2003 Nomor 20 Tahun 2003, itu memang mensyaratkan lembaga pendidikan tinggi, tidak hanya Vokasi ya lembaga pendidikan tinggi pasal 61 menyatakan bahwa hak mahasiswa pendidikan tinggi wajib menerima ijazah dan sertifikat kompetensi," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ikuti Kelas Offline, Ajang Lulusan Vokasi Menambang Ilmu Baru