Pernyataan Lengkap Sri Mulyani: Gaji ke-13 & Pensiunan PNS

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 July 2020 13:57
Menteri Keuangan Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Lidya)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Lidya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan akan tetap memberikan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Anggaran pun telah disiapkan sebesar Rp 28,5 triliun.

"Hari ini saya diminta bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020," ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Agustus mendatang dengan skema yang sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana, yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah dan pensiunan.

Berikut pernyataan lengkap Sri Mulyani dalam konferensi pers pembayaran gaji ke-13, Selasa (21/7/2020) :

Seperti diketahui, gaji ke 13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam UU APBN. Namun pelaksanaan UU APBN 2020 memang mengalami banyak perubahan yang diakibatkan Covid-19 yang pengaruhi seluruh postur APBN terutama belanja negara, di mana banyak tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid dan pemberian bansos dan pemulihan ekonomi. Sehingga pemerintah lakukan pengelolaan dalam APBN agar betul-betul fokus menangani Covid dan dampaknya ke sosial dan ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita pertimbangkan bahwa kuartal ketiga ini yakni sesudah terjadinya covid dan dideklarasikan pandemi dan langkah-langkah PSBB dilakukan di berbagai daerah buat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, konsumsi dari ekspansi, investasi usaha semuanya alami tekanan dalam.

Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegiatan-kegiatannya, terutama terkait tahun ajaran baru. Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan thr yang sudah dilakukan mei lalu. Yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat mereka. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi.

Anggaran yang disiapkan Rp 28,5 triliun, terdiri dari gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN Pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13 anggarannya Rp 7,86 triliun. Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah Rp 13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun.

Pembayaran gaji direncanakan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada peraturan pemerintah 35/2019 tentang perubahan ketiga atas PP 19/2006 dan PP 38/2019 tentang perubahan atas PP 24/2017.

Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon 1 dan 2 dan setingkatnya.

Kami akan koordinasi dengan MenpanRB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Dalam pelaksanaannya, kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah akan dimonitor mulai Agustus nanti.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wahai Para 'Hero' CPNS Kemenkeu, Catat Pesan Ibu Sri Mulyani

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular