Sri Mulyani Gelontorkan Rp 28,5 T untuk Pembayaran Gaji ke-13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI dan Polri pada Agustus mendatang. Gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi bagian stimulus bagi perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk pemberian gaji ke-13 ini skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini kami melaksanakan dengan perhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat," ujarnya Selasa (21/7/2020).
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.
"Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun," jelasnya.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (PP) setelah merevisi dua PP sebelumnya yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) agar mempercepat revisi PP sebelumnya.
"Kami akan koordinasi dengan MenpanRB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," tutupnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasti Mundur! Gaji Ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
