Top Pak Jokowi & Ibu Sri Mulyani, Gaji-13 & Pensiun PNS Cair!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan angin segar. Karena, gaji ke-13 PNS sekaligus pensiunan dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 PNS itu akan dicairkan pada Agustus 2020.
"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," papar Sri Mulyani lebih jauh.
Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Di mana untuk gaji ke-13 sebesar Rp 6,73 triliun sedangkan pensiun 13 Rp 7,86 triliun. Sementara sisanya untuk PNS di daerah yang sebesar Rp 13,89 triliun.
Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pensiunan ke-13 juga diberikan oleh Sri Mulyani. Namun ada catatan khusus. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan seperti THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin.
"Untuk gaji ke-13 kami laksanakan dengan perhatikan kebijakan THR pada Mei dulu. Yaitu tidak diberikan ke Eselon I, II dan setingkat mereka, namun pensiun dan gaji ke-13 diberikan ke PNS, TNI, Polri dan tidak masuk pejabat negara dan setingkatnya," papar Sri Mulyani.
(dru/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira Nih! Sri Mulyani Mau Umumkan Gaji ke-13