
Lapor Temuan BPK ke DPR, Ini Penjelasan Budi Karya & Basuki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/20). Dia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan pada tahun 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dariĀ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raihan itu mengacu berdasarkan surat BPK RI Nomor 19/LHP/XV/05/2020 Tanggal 15 Juni 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
"Ini merupakan pencapaian predikat opini WTP yang ketujuh secara berturut-turut dari tahun 2013," pamer Budi Karya di hadapan anggota DPR.
Adapun berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1% atau lebih besar 1,8% di atas rata-rata nasional sebesar 74,3%. Artinya, masih terdapat rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenhub.
Terdapat kenaikan jumlah rekomendasi sebanyak 23 dari 1.026 pada Semester 1 menjadi 1.049 pada Semester 2, serta kenaikan nilai rekomendasi sebesar Rp 680 milyar dari Rp 2,31 triliun dan US$ 3,52 juta pada Semester 1 menjadi sebesar Rp 2,99 triliun dan US$ 3,52 juta pada Semester II.
"Rekomendasi dengan status sesuai pada Semester I sebanyak 757 dan pada Semester 2 sebanyak 798 atau bertambah 41. Nilai rekomendasi pada Semester 1 sebesar Rp 1,89 triliun dan US$ 2,11 juta dan pada Semester 2 sebesar Rp 2 triliun dan US$ 2,46 juta atau terdapat tambahan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp 110 miliar dan US$ 350 ribu," urainya.
Selanjutnya, rekomendasi dengan status belum sesuai pada Semester 1 sebanyak 206 dan pada Semester 2 sebanyak 211 atau bertambah 5. Nilai rekomendasi pada Semester 1 sebesar Rp 382,92 miliar dan US$ 1,4 juta dan pada Semester 2 sebesar Rp 296,47 miliar dan US$ 1,06 juta atau terdapat pengurangan nilai sebesar Rp 86,45 miliar dan US$ 340 ribu.
"Rekomendasi dengan status belum tindak lanjut pada Semester 1 sebanyak 59 dan pada Semester 2 sebanyak 36 atau berkurang 23. Nilai rekomendasi pada Semester 1 sebesar Rp 27,26 miliar dan pada Semester 2 sebesar Rp 684,06 miliar atau terdapat penambahan nilai sebesar Rp 656,8 miliar," katanya.
Sedangkan untuk rekomendasi dengan status Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TDTL), Budi Karya menyebut terdapat 4 rekomendasi dengan nilai Rp 10,17 miliar & US$10,64 ribu.
"Keempat rekomendasi ini sudah dinyatakan secara sah oleh oleh BPK-RI bahwa rekomendasi benar-benar tidak dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sempat menjelaskan lembaga yang dipimpinnya tak mendapat opini WTP pada 2018. Saat itu, Basuki hanya meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Secara keseluruhan, pada laporan keuangan 2018 BPK mencatat ada 33 temuan. Namun, ada 5 temuan utama yang menyebabkan Kementerian PUPR gagal mendapatkan WTP.
"Dari 33 temuan tadi sebetulnya ada 5 yang utama yang menjadi dasar pemberian opini terhadap laporan keuangan Kementerian PUPR pada tahun 2018," kata Basuki.
Dari pengalaman itu, Kementerian PUPR terus melakukan perbaikan. Dia menegaskan, pada tahun 2019 ini bisa memperoleh opini WTP dengan segala perbaikan yang sudah dilakukan.
"Jadi 2018 Kementerian PUPR WDP. Namun 2019 yang laporannya terlalu cepat ini kami dapat memperbaiki. Karena semua sudah ditindaklanjuti. Kemudian diskusi dengan BPK artinya 2019 Kementerian PUPR alhamdulillah bisa menaikkan kembali menjadi WTP," tutupnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Panggil Basuki Hingga BKS, Bahas Anggaran 2019-2020
