
Yang Mau ke Bioskop XXI, Siap-Siap Banyak Kursi Kosong!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bioskop-bioskop jaringan Cinema XXI bakal buka serentak mulai 29 Juli 2020. Ada beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh para pengunjung dan pengelola akan mengatur jarak antar penonton.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan pembukaan bioskop tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya akan berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan sejumlah protokol kesehatan guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh petugas dan konsumen.
"Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling, kursi yang terisi akan diselingi dengan kursi kosong untuk menerapkan physical distancing," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/7).
Cinema XXI akan menerapkan panduan khusus bertajuk The XXI New Habits. Berikut selengkapnya:
1. PINTU MASUK
Sebelum masuk, pengunjung diwajibkan untuk cek suhu badan, memakai masker dan menggunakan hand sanitizer. Jika suhu di atas 37.3°C, pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area bioskop. Petugas bioskop akan membukakan pintu untuk pengunjung
2. SCAN QR CODE
Sebagai upaya penelusuran kontak dalam rangka pengendalian pandemi, pengunjung dimohon untuk men-scan kode QR dan mengisi formulir online.
3. KONTER TIKET
Diimbau untuk melakukan transaksi secara non-tunai, melalui M-Tix, Tix ID, kanal e-Payment (QRIS) maupun kartu debit/kredit. Selalu menjaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung.
4. XXI CAFÉ
Diimbau untuk melakukan transaksi secara non-tunai, melalui M-Tix, kanal e-Payment (QRIS) maupun kartu debit/kredit. Menu dapat dilihat dari layar LED ataupun pemesanan dilakukan melalui M-Tix. Selalu menjaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung.
5. LORONG BIOSKOP
Selalu menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.
6. TOILET
Selalu menjaga jarak 1 meter antar pengunjung, serta menjaga kebersihan dengan mencuci tangan.
7. PINTU MASUK STUDIO
Selalu menjaga jarak antrean 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun.
8. PINTU KELUAR STUDIO
Selalu menjaga jarak 1 meter antar pengunjung dan tidak boleh berkerumun, serta membuang sampah pada tempatnya demi untuk kebersihan.
9. PINTU KELUAR BIOSKOP
Petugas bioskop akan membukakan pintu keluar untuk pengunjung. Di sisi lain, para staff juga menjalankan sejumlah kewajiban.
10. DALAM STUDIO
Selalu menjaga jarak sesuai dengan pengaturan kursi yang telah ditetapkan.
Adapun kewajiban bagi petugas bioskop juga telah disusun. Petugas bioskop akan menjalani pengecekan suhu tubuh dan kesehatan baik sebelum dan sesudah bertugas.
Jika suhu tubuh di atas 37,3°C, tidak diperkenankan untuk bertugas.Selama bertugas petugas diwajibkan memakai seragam bersih, masker, sarung tangan dan face shield.
Sedangkan untuk petugas XXI Café diwajibkan menggunakan hygiene kit tambahan berupa hair net. Petugas bioskop akan mengingatkan pengunjung untuk tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun, memakai masker, menjaga kebersihan tangan, serta mengimbau untuk melakukan transaksi secara non-tunai.
Sebagai informasi, Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya, yang berdiri sejak tahun 1987. Cinema XXI telah menghadirkan 1.182 layar di 218 lokasi bioskop yang tersebar di 52 kota di seluruh Indonesia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article XXI Sampai CGV Bertumbangan: Bioskop Mati Segan, Hidup Susah!