Harta Sinar Mas Diperebutkan, Ini Kisah Hidup Freddy Widjaja

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 July 2020 13:32
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. Ist
Foto: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Freddy Widjaja melayangkan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayahnya, Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group. Namun demikian, Freddy disebut sebagai anak anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.

Berdasarkan dokumen dari Mahkamah Agung, Freddy Widjaja telah ditetapkan sebagai anak yang sah dari pasangan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja (Almarhum) kendati merupakan anak dari luar pernikahan.

Hal ini tetapkan dalam Penetapan Mahkamah Agung Nomor 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst yang ditetapkan pada 3 Februari 2020.

Ketetapan ini diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti pasangan tersebut menikah secara adat/agama Budha di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 1967 akan tetapi pernikahan orang tua pemohon tidak tercatat/terdaftar di Catatan Sipil. Dari pernikahan tersebut Eka Tjipta dan Lidia dikaruniai tiga anak yakni Freddy Widjaja, Robbin Widjaja dan Sindy Widjaya.

Sebelum meninggal, Eka Tjipta juga memberikan sejumlah uang kepada Pemohon sebagai bekal hidup untuk masa depan Freddy. Hal tersebut berdasarkan Akta Wasiat Eka Tjipta Widjaja  Nomor: 60 yang dibuat di hadapan Notaris Edwar Suharjo Wiryomartani.

"Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis ketetapan tersebut, dikutip Selasa (14/7/2020).

Adapun saat ini Freddy mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.

Terkait dengan gugatan ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).

Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Karena beliau [Freddy] tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.

"Tidak ada sama sekali [saham Freddy] bahkan Pak Eka, almarhum, juga tidak ada [saham]," jelasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kampus BINUS Resmi Hadir Lengkapi Ekosistem Digital BSD City

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular