
12 Perusahaan Beraset Rp 673 T Jadi 'Rebutan' Anak Eka Tjipta

Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Sinarmas tengah ramai diperbincangkan di media usai Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020. Manajemen Grup Sinarmas pun buka suara terkait dengan gugatan Freddy Widjaja.
Terkait dengan gugatan ini, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto, menjelaskan beberapa hal tentang perusahaan unit usaha Sinar Mas.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka TjiptaWidjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).
Dia mengatakan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.
"Karena beliau [Freddy] tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka TjiptaWidjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.
"Ttidak ada sama sekali [saham Freddy] bahkan Pak Eka, almarhum, juga tidak ada [saham]," jelasnya.
Berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Berikut deretan aset perusahaan yang dipersoalkan:
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan urs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;
11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Total aset dari 12 perusahaan yang disoal ini mencapai Rp 673 triliun.
Eka Tjipta Widjaja, salah satu konglomerat terbesar pada masa Orde Baru, sekaligus pendiri Sinar Mas Group, meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.
Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.
![]() INFOGRAFIS, Jurus Rahasia Eka Tjipta Widjaja |
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Eka Tjipta Tuntut Harta Triliunan, Ini Jawaban Sinarmas
