Ramai 'Rebutan' Waris, Emiten Sinar Mas Bagi Dividen Rp 555 M

tahir saleh, CNBC Indonesia
15 July 2020 08:20
Managing Director Sinarmas Grup, Gandi Sulistiyanto.Doc Youtube Sinarmas
Foto: Managing Director Sinarmas Grup, Gandi Sulistiyanto.Doc Youtube Sinarmas

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengelola properti dan pusat perbelanjaan Grup Sinar Mas, PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) membagikan dividen tunai atas laba bersih tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 555 miliar. Jumlah dividen itu mencapai 50,32% dari total laba bersih tahun 2019 yakni Rp 1,10 triliun.

Susan, Sekretaris Perusahaan DUTI, mengatakan besaran pembagian dividen itu sesuai dengan hasil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada 10 Juli lalu.

"Total nilai dividen Rp 555 miliar, dividen per saham Rp 300/saham," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/7/2020). 

Mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham DUTI pada perdagangan Selasa kemarin (14/7/2020) ditutup naik 2,35% di posisi Rp 4.790/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 8,86 triliun.

Tahun lalu, DUTI meraih laba bersih mencapai Rp 1,10 triliun dari tahun 2018 yakni Rp 911,49 miliar.

Terkait dengan dividen tersebut, sebesar Rp 2 miliar akan disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 84 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Adapun sisanya sebesar Rp 545,85 akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja perseroan. 

Berikut jadwal dividen Duta Pertiwi

Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 22 Juli 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 20 Juli 2020
- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi: 21 Juli 2020
- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai: 22 Juli 2020
- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai: 23 Juli 2020
- Pembayaran Dividen Tunai: 13 Agustus 2020

DUTI termasuk dalam kelompok usaha PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE). Pemegang saham akhir Grup DUTI adalah Sinarmas Land Limited yang berkedudukan di Singapura dan tercatat di Bursa Singapura. BSDE memegang 88,56% saham DUTI, sementara investor publik 11,44%.

Meski DUTI membagikan dividen, sayangnya BSDE tak membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Mengacu data hasil RUPS yang dipublikasikan, BSDE mencatatkan laba bersih tahun buku 2019, yaitu Rp 2,79 triliun. Dari jumlah ini sebesar Rp 2 miliar disisihkan sebagai dana cadangan.

Adapun sisanya sebesar Rp 2,78 triliun akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja perseroan.

DUTI saat ini mengelola proyek real estate meliputi pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Ruko Textil Mangga Dua, Dusit Arkade Belanja Mangga Dua, Mangga Dua Mall, Mangga Dua Court Apartment, dn Wisma Eka Jiwa.

Selain itu, Jembatan Niaga I, II dan III, perumahan Taman Duta Mas, Mega ITC Cempaka Mas, Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Ruko Roxy Mas, ITC Fatmawati, Harcomas Mangga Dua, Jembatan Harcomas Mangga Dua dan Terowongan Harcomas Mangga Dua, serta ITC Roxy Mas dan Apartemen, dan Roxy II.

Sebelumnya Grup Sinar Mas tengah disorot usai Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.

Berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ada aset 12 perusahaan Grup Sinar Mas yang dipersoalkan, termasuk Sinarmas Land (BSDE dan DUTI).

Namun Grup Sinar Mas menegaskan gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Karena beliau [Freddy] tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka TjiptaWidjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.

"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka TjiptaWidjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tuntut Ratusan Triliun, Anak Eka Tjipta Gugat 5 Saudara Tiri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular