Terungkap 10 BUMN Bermodal Cekak, di Ambang Kebangkrutan?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 July 2020 18:15
Translate message
Turn off for: Indonesian
Aksi eks karyawan PT Iglas di depan gedung BUMN,  Jakarta, Selasa (13/3). Aksi tersebut menuntut pesangon yang belum dibayar selama 2,5 tahun sejak mereka di phk pada 2015. Sebanyak 419 mengaku belum dibayar. Para eks Karyawan tersebut berasal dari gresik ini mengangkat poster tulisan yang berisikan Pesangon belum dibayar oleh perusahaan penghasil botol kaca itu di depan gedung BUMN selaku pemegang saham PT IGLAS Persero.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat investasi permanen penyertaan modal negara (PMN) pada Persero Kementerian BUMN per 31 Desember 2019 sebesar Rp 2.239,91 triliun. Di mana 10 BUMN ditemukan dengan ekuitas negatif atau defisit.

Di dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatatkan bahwa PMN kepada BUMN pada 2019 meningkat 5% dibandingkan PMN kepada BUMN yang sebesar Rp 2.133,01 triliun.

"Nilai aset yang tercatat dalam neraca tersebut bukan merupakan nilai aset yang tercatat dalam neraca tersebut bukan merupakan nilai aset BUMN secara keseluruhan, tapi hanya terkait investasi jangka panjang permanen yang dimiliki pemerintah," tulis laporan BPK dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan bahwa PMN pada persero dikelola oleh dua pihak, yakni persero yang di bawah pembinaan Kementerian BUMN dan PMN pada BUMN di bawah pembinaan Kementerian Keuangan.

PMN pada Persero bertujuan untuk mencari keuntungan dan pelayanan umum. Kepemilikan pemerintah pada BUMN Persero lebih dari sama dengan 50%sehingga nilai PMN pada BUMN Persero dihitung menggunakan metode ekuitas.

Pada 2019, terdapat transaksi PMN sebesar Rp 17 triliun untuk PT PLN (Persero) dan Hutama Karya (Persero yang juga mempengaruhi nilai PMN, selain surplus laporan operasional (LO) dan transaksi pos lainnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN dimana 10 BUMN berekuitas negatif sehingga pencatatan Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 0.

"Dari 10 BUMN berekuitas negatif tersebut hanya 2 BUMN yang baru membukukan ekuitas negatif di tahun 2019 yaitu PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan PT Asabri (Persero)," jelas BPK.

Berikut 10 daftar BUMN dengan ekuitas negatif:


1. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 99,95%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 1,23 juta
2. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 282.365
3. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 269.230
4. PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,11 juta
5. PT Asuransi Jiwasraya, dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 33,66 juta
6. PT PANN, dengan kepemilikan pemerintah 93,04%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 3,29 juta
7. PT Iglas dengan kepemilikan pemerintah 64%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 1,12 juta
8. PT Survai Udara Penas dengan kepemilikan pemerintah 100%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 125.331
9. PT Kertas Kraft Aceh dengan kepemilikan pemerintah 96,65%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 1,07 juta
10. PT Merpati Nusantara Airlines dengan kepemilikan pemerintah 96,99%, dan dengan ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas minus Rp 6,42 juta.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Wamen Tiko 'Blusukan' Cek Proyek Depo LRT Jabodebek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular