Komersialisasi Tes Corona, MPR Minta Pemerintah Turun Tangan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2020 15:50
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: Humas DPR RI)
Foto: Bambang Soesatyo (Foto: Humas DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong pemerintah menentukan standardisasi harga untuk tes cepat Covid-19. Hal itu disebabkan ada potensi komersialisasi tes tersebut.

"Mendorong pemerintah (Kementerian Kesehatan) segera menetapkan standar pembiayaan/harga untuk tes Covid-19, mengingat apabila standardisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat khususnya masyarakat yang akan bepergian," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam rilisnya, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 apabila standardisasi harga tes Covid-19 tidak memungkinkan untuk dilakukan. Ini mengingat adanya peluang terjadinya penyimpangan dan komersialisasi tes Covid-19 yang dilakukan rumah sakit swasta akibat dari lemahnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi uji tes tersebut.



Lebih lanjut, Bamsoet mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani Covid-19 agar segera mendapat pertolongan, dan semua biaya ditanggung oleh pemerintah.

Potensi komersialisasi rapid test Covid-19 menjadi sorotan masyarakat. Utamanya usai Kemenkes mewajibkan rapid test bagi awak dan penumpang angkutan laut serta udara.

Menyusul kebijakan itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Dalam beleid itu, tarif pelayanan rapid test dipatok maksimal Rp150 ribu.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2.000 Alat Rapid Test Corona Sudah Ada di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular