
6 Daerah Terancam Tertunda Dapat DAU, Siapa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meminta semua daerah untuk melakukan realokasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid19. Realokasi anggaran ini akan difokuskan untuk belanja berkaitan dengan penanganan akibat pandemi Covid-19 di daerah.
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 35 tahun 2020 mengenai Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, ia menjelaskan, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum melakukan penyesuaian APBD nya karena perubahan fokus belanja ini. "Sampai hari ini ada enam daerah," ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD RI, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, lima dari daerah tersebut laporannya tidak sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, serta PMK Nomor 35 tahun 2020. Sedangkan satu daerah lainnya belum menyesuaikan APBN nya dengan kondisi saat ini.
Oleh karenanya, daerah tersebut terancam mendapatkan sanksi penundaan transfer dana alokasi umum dari Kementerian Keuangan. "Satu daerah belum lapor dan lima daerah belum sesuai. Kalau belum ada perubahan akan dikenai sanksi penundaan DAU sebesar 35%," jelasnya.
Secara rinci, sudah ada sebanyak 541 daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD nya. Dari jumlah tersebut sebanyak 536 daerah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kementerian Keuangan Ungkap Masalah Gender dan Ekonomi di RI