Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Memang Penting Ya?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 July 2020 11:23
Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Rupiah dan Dolar AS (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kalau pemerintah masih menggunakan draf yang diserahkan pada 2017, maka pada pasal 5 disebutkan bagaimana caranya membulatkan nilai rupiah dengan skema redenominasi. Di ayat (1) dikatakan konversi harga yang menghasilkan nilai pecahan kurang dari satu sen, maka nilai pecahan tersebut dibulatkan ke sen terdekat. Kemudian di ayat (2) disebutkan bahwa pembulatan dilakukan dengan ketentuan nilai 0,5 sen atau lebih dibulatkan menjadi satu sen, dan nilai yang kurang dari 0,5 sen dihilangkan.

Andai RUU Perubahan Harga Rupiah berlaku dan redenominasi diterapkan sejak 1 Januari 2020, maka semestinya BI akan mengeluarkan uang rupiah dengan kata 'baru' seperti tertuang dalam pasal 6 huruf (a). Kemudian kata 'baru' akan dihapus mulai 1 Januari 2020, sebagaimana ditulis di pasal 6 huruf (b).

Dalam masa peralihan, pelaku usaha wajib mencantumkan dua harga yaitu rupiah lama dan rupiah baru yang sudah diredenominasi agar masyarakat bisa menyesuaikan diri. Bagi yang tidak mencantumkan dua harga, maka siap-siap mendapat sanksi berupa denda maksimal Rp 200.000 dalam nilai rupiah baru atau Rp 200 juta sebelum redenominasi, seperti diatur dalam pasal 14 ayat (1). Jika denda itu tidak dibayar, maka pidana denda bisa diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, seperti diamanatkan pasal 14 ayat (2).

Manusia boleh berencana, tetapi tidak ada yang bisa memastikan apakah rencana itu bisa terwujud atau tidak. Redenominasi gagal dilaksanakan pada tahun ini, seperti yang direncanakan dalam RUU Perubahan Harga Rupiah. Namun siapa tahu usaha kali ini berhasil.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular