Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Memang Penting Ya?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 July 2020 11:23
Ilustrasi Rupiah dan dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Rupiah (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Sebenarnya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pernah mencoba untuk mengajukan pembahasan redenominasi pada 2017. Kala itu, pemerintah dan BI mengirim proposal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Bahwa pada saat ini pecahan Rupiah memiliki jumlah digit yang terlalu banyak, sehingga untuk efisiensi transaksi perekonomian dan meningkatkan kredibilitas Rupiah, perlu dilakukan penyederhanaan jumlah digit pada denominasi uang rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga, atau nilai tukarnya," sebut konsiderans huruf c RUU Perubahan Harga Rupiah.

Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa redenominasi rupiah dilakukan dengan menghilangkan tiga digit nol sehingga Rp 1.000 menjadi sama dengan Rp 1. Kemudian pada pasal 2 ayat (2) disebutkan Rp 1 akan setara dengan 100 sen.

Sedangkan dalam pasal 2 ayat (3) dikatakan bahwa redenominasi rupiah mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kita semua tahu ini tidak terjadi karena RUU ini belum selesai disahkan sehingga belum menjadi produk hukum yang mengikat.

redenominasidpr.go.id

"Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi XI DPR untuk masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015-2019. Pada periode keanggotaan 2009-2014 sudah sampai Tahap Pembicaraan Tingkat I, namun belum mulai pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Draf NA (Naskah Akademik) dan RUU sebelumnya disusun oleh Pemerintah karena substansinya lebih bersifat teknis," sebut keterangan di situs DPR.

(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular