Internasional

Waduh! AS Akan Sanksi Bank yang Berhubungan dengan China

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
03 July 2020 09:05
A Chinese national flag and a Hong Kong flag flutter at the Government of Hong Kong Special Administrative Region office building in Beijing, Tuesday, June 30, 2020. Hong Kong media are reporting that China has approved a contentious law that would allow authorities to crack down on subversive and secessionist activity in Hong Kong, sparking fears that it would be used to curb opposition voices in the semi-autonomous territory. (AP Photo/Andy Wong)
Foto: China sahkan hukum keamanan nasional Hong Kong. (AP/Andy Wong)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR AS, mengikuti langkah Senat meloloskan undang-undang yang akan menghukum bank yang berhubungan dengan China. Hukuman ini diterapkan jika bank tersebut terbukti melakukan hubungan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan UU Keamanan Baru di Hong Kong.

Hal tersebut disahkan Rabu (1/7/2020) di saat China resmi menerapkan UU kontroversial tersebut ke bekas koloni Hong Kong dan menangkap ratusan pengunjung rasa. Meski sama dengan yang dilakukan Senat AS pekan lalu, ada sedikit spesifikasi yang dilakukan.

Dalam pernyataannya Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan ini adalah sebuah tanggapan yang dibutuhkan untuk merespon UU Keamanan Nasional. Ia menyebut UU ini mengancam akhir sistem "satu negara, dua sistem" yang dijanjikan 23 tahun lalu, saat Hong Kong kembali ke China di 1997.

"Semua orang yang mencintai kebebasan harus mengutuk hukum yang menggerikan ini," tegasnya dikutip dari Politico.

Sebelumnya Senat AS sudah menyetujui undang-undang berisi sanksi pada orang atau perusahaan yang mendukung China dalam membatasi otonomi di Hong Kong dengan mengesahkan UU keamanan baru untuk kota tersebut. UU tersebut juga termasuk sanksi sekunder kepada bank yang melakukan bisnis dengan mereka yang mendukung UU keamanan baru China untuk Hong Kong.

Namun UU ini masih harus ditandatangani Presiden Donald Trump untuk menjadi hukum yang sah. Politik AS memiliki prinsip dua kamar, sehingga parlemen tidak hanya Senat tapi juga DPR AS.

Meski banyak pihak menganggap UU itu bisa menggerus kebebasan Hong Kong, namun China mengatakan undang-undang itu akan membuat Hong Kong lebih stabil. Pemimpin Hong Kong Carrie Lam juga yakin UU tak akan membuat otonomi wilayah itu berkurang sedikitpun.

China menyinyalir, UU menargetkan kelompok yang disebut "pembuat onar". China juga meminta negara asing tak ikut campur.

UU ini berisi hukuman bagi mereka yang ingin melakukan pemisahan diri dari China, aksi subversi, terorisme, dan kolusi dengan asing. Bahkan pelaku dihukum seumur hidup di penjara.

Kegiatan agen keamanan nasional baru dan personelnya di Hong Kong tidak akan berada di bawah yurisdiksi pemerintah lokal. Pemerintah pusat di Beijing memiliki tanggung jawab utama untuk urusan keamanan nasional di Hong Kong.



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Hong Kong Bakal Membara Lagi, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular