Aksi OJK & Pengusaha Pulihkan Sektor Riil dari Krisis Corona

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 July 2020 19:35
Ketua Kadin Rosan Roeslani (CNBC Indonesia/Tito Bosnia)
Foto: Ketua Kadin Rosan Roeslani (CNBC Indonesia/Tito Bosnia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak asosiasi pengusaha untuk berdiskusi mengenai implementasi program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diskusi dilakukan untuk membahas hal-hal yang perlu dilakukan OJK dengan masukan-masukan dari pelaku industri.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK mendukung implementasi kebijakan pemerintah yang tercantum dalam PP Nomor 23/2020 dan peraturan terkait lainnya. Dalam penerapannya, OJK meminta masukan kepada para pengusaha dan perbankan.

Pertemuan pada hari pertama dilakukan bersama dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan hari kedua dengan pelaku usaha di sektor riil yakni Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Dalam dua hari ini, OJK telah bertemu dengan bank yang bergabung dalam Himbara dan sore ini OJK baru selesai melakukan diskusi untuk membangun komunikasi dan merumuskan implementasi program yang sudah dicanangkan pemerintah mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Anto di Komplek Bank Indonesia, Kamis (2/7/2020).

OJK telah meminta masukan kepada para pengusaha untuk menyampaikan perusahaan-perusahaan mana saja yang potensial untuk diberikan pembiayaan. Dengan catatan perusahaan tersebut memang terdampak Covid-19 dan merupakan usaha padat karya.

"Kami minta asosiasi proaktif sampaikan perusahaan yang eligible dengan syarat sebelum Covid performance-nya baik," imbuh dia.

Dia mengatakan, OJK selaku pengawas akan melakukan pemantauan proses pelaksanaan dan realisasi dana pemerintah yang telah ditempatkan di bank Himbara. Selain itu, OJK juga akan melakukan review terkait dengan kebijakan restrukturisasi yang diberikan agar pelaku industri dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

OJK juga akan menjembatani antara sektor riil dan sektor keuangan untuk mendukung aktivitas ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mempercepat realisasi stimulus untuk modal kerja yang dipastikan akan tepat sasaran.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK: Restrukturisasi Perbankan per 13 Juli Tembus Rp777 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular