Bos OJK: Restrukturisasi Perbankan per 13 Juli Tembus Rp777 T

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 July 2020 12:07
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di The Ritz Carlton Ballroom, Pasific Place, Jakarta, Rabu 26/2/2020. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi oleh perbankan mencapai Rp 776,99 triliun atau dibulatkan menjadi Rp 777 triliun hingga 13 Juli 2020. OJK memandang, keringanan kredit saat ini sudah mulai melandai.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi terus dimonitor oleh OJK setiap pekan. Melihat data yang ada, menurut dia, realisasi restrukturisasi di bulan Juli sudah mulai melandai, dibandingkan dengan realisasi pada bulan April, Mei, dan Juni.

"Pick up-nya memang di bulan April, Mei, dan Juni. Di Juli sudah melandai dan ini kita harapkan bagaimana yang sudah restrukturisasi benar-benar bisa menangani dengan baik. Sehingga bisa cepat recover," kata Wimboh webinar INDEF "Menata Arsitektur Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Global" yang ditayangkan via Youtube INDEF, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan, di Indonesia sebenarnya ada 110 bank yang beroperasi. Namun di dalam paparan presentasi yang telah ditampilkan, sampai dengan 13 Juli 2020, tercatata hanya 100 bank yang melakukan restrukturiasi.

Secara perinci, dari 100 bank yang sudah merestrukturisasi, dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tercatat jumlah debitur mencapai 5,43 juta dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 328,68 triliun. Sementara di sektor non-UMKM tercatat 1,32 juta debitur dengan nilai restrukturisasi mencapai Rp 448,321 triliun.



Wimboh mengatakan, OJK saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit setelah mendapat masukan dari asosiasi perbankan.

"Kami membuka kemungkinan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, pelandaian restrukturisasi yang sudah terjadi saat ini perlu dimitigasi.

"Berapa restrukturisasi yang perlu diantisipasi dan berapa yang tidak boleh kembali dan boleh kembali. Perbankan harus bentuk CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), ketika stimulus POJK 11 sudah jatuh tempo," kata Teguh.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurangi Dampak Corona, Wimboh Santoso: OJK Longgarkan Aturan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular