
Merata, Sekolah Swasta Dapat Dana BOS Untuk Redam Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI dalam Peraturan Menteri memutuskan untuk memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah swasta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim mengatakan, awalnya BOS afirmasi ini diutamakan bagi sekolah negeri yang berlokasi di wilayah 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.
"Banyak juga sekolah swasta double terpukul. Tak bisa membayar SPP, sehingga kemampuan fiskal sekolah tersebut menjadi terpukul juga. Keputusannya juga mengubah BOS Afirmasi dan kinerja melibatkan sekolah swasta dan menambahkan kriteria terpukul oleh Covid-19," katanya saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, awalnya, BOS ini memang diperuntukkan bagi sekolah negeri saja. Namun seiring dengan kondisi yang terjadi saat ini, BOS afirmasi bisa digunakan untuk membantu sekolah swasta.
"Penggunaan bisa untuk guru honorer, tenaga pendidikan non-guru. dan juga protokol kesehatan, yang ada perubahan, awalnya hanya negeri sekarang boleh untuk swasta," tegasnya.
Dana BOS Afirmasi yang disediakan sebesar Rp2 triliun dan BOS Kinerja yang disediakan sebesar Rp1,2 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp3,2 triliun. Alokasi dana tersebut rencananya akan disalurkan kepada 56.115 sekolah swasta dan negeri yang dinilai paling membutuhkan. Mengacu pada data jumlah daerah khusus di kementerian terkait, sekolah-sekolah tersebut ada di 33.321 desa/kelurahan.
Berdasarkan ketentuan terbaru, dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang akan diberikan untuk tiap sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang memenuhi kriteria yaitu sebesar Rp60 juta per tahun. Dana akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Adapun Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria antara lain memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah, memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Menanggapi dana BOS ini, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Sleman Suprayana, memberikan apresiasi kebijakan baru Dana BOS. "Kami senang bisa mendengar kesejahteraan guru honorer meningkat mendekati upah minimum regional (UMR). Kalau tidak dialokasikan (dana) peningkatan guru honorer maka akan ada kesenjangan," kata Suprayana.
Sedangkan perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani menyampaikan tentang profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS.
"Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamakan," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mendikbud Perluas Dana BOS Demi Tekan Dampak Negatif Covid-19