
PPDB 2020, Memotong Kesenjangan Sekolah Negeri vs Swasta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan cara yang dilakukan untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan.
"PPDB salah satu cara membuka pintu perubahan. Saat ini kita membuka pagar, sehingga tak ada kesenjangan sekolah, negeri-negeri dan negeri-swasta," ujarnya saat Konferensi Pers Bersama Kemendikbud dan Disdik DKI Jakarta secara virtual di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, Dinas Pendidikan terus memberikan layanan berkualitas kepada anak-anak di Jakarta. Dimanapun mereka bersekolah baik negeri atau swasta, akan ada peran serta swasta untuk menampung anak-anak yang berminat ke sekolah negeri tapi jumlah terbatas.
"Kami membuka pagar dan diri, agar pendidikan anak Jakarta tuntas dan berkualitas," tegasnya.
Dia mengaku ada banyak orang tua murid yang kecewa dengan pendaftaran PPDB yang berlaku tahun ini. "Ada beberapa yang kecewa, kami ingin melayani seluruh lapisan masyarakat," katanya menjelaskan.
Sayangnya, dengan cara apapun seleksi yang dilakukan, akan ada siswa yang tertinggal. Dengan Ujian Nasional, daya tampung sekolah negeri terbatas jumlahnya.
"Dengan usia ini, seolah-olah DKI tak menerapkan zonasi tapi langsung usia. Kami menggunakan zonasi, tidak mungkin orang yang di kelurahan Menteng daftar di Kembangan," tegasnya.
Sebagai informasi, jalur prestasi untuk pendaftaran PPDB 2020 akan dibuka besok, Rabu (1/7/2020). Salah satu syarat pendaftaran adalah memasukkan nilai akreditasi sekolah sebagai syarat pendaftaran. Menanggapi hal ini, dia mengungkapkan jika tak mungkin hanya mengandalkan nilai rapor peserta didik.
"Kenapa akreditasi, karena di dalamnya menyangkut nilai yang ada termasuk nilai anak-anak. Jangan sampai anak-anak dari sekolah A dapat nilai yang lebih rendah. Saat ini, kami juga konsultasi dengan badan akreditasi nasional, terkait penilaian yang ada di sekolah," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Protes PPDB 2020, Ini Penjelasan Kemendikbud