Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Ini 4 Syarat dari Mendikbud

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
27 June 2020 14:30
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Tangkapan Layar Youtube KEMENDIKBUD RI)
Foto: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Tangkapan Layar Youtube KEMENDIKBUD RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut setidaknya ada 4 persyaratan bagi sekolah yang ingin melakukan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 Juli mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, proses pengambilan keputusan di kabupaten/kota ini dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

"Pertama dan utama satuan pendidikan di zona hijau wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Kedua, kegiatan belajar tatap muka bisa dilakukan jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Persyaratan yang ketiga adalah jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud memerintahkan bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka dan diminta untuk tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Hal ini sesuai dengan hasil panduan yang disusun dari hasil kerjasama Kemendikbud, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujarnya.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.

Sementara itu, bagi sekolah di wilayah zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. "Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," ujarnya.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Dia juga menjelaskan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

"Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama," tegasnya.

Terakhir dia juga menjelaskan bagaimana sistem pembelajaran di lingkungan Perguruan Tinggi (PT). Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

"Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa," pungkasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Sekolah? Menteri Nadiem: Keputusan di Gugus Tugas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular