
Hari ini, Bos BPK Ungkap Update Mega Skandal Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin (29/6/2020) berencana mengadakan konferensi pers terkait temuan soal dugaan mega skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp 12 triliun.
Dari undangan resmi yang diterima oleh CNBC Indonesia, konferensi pers temuan BPK akan dimulai pukul 09.30 WIB di Auditorium Kantor Pusat BPK RI. Keterangan akan disampaikan langsung oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya mendukung setiap proses penegakkan hukum yang dilakukan.
"Berkaitan dengan pengumuman penegakkan hukum kasus Jiwasraya oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK sejak awal turut dalam proses melalui penyediaan data, informasi, dan asistensi serta tetap akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan," kata Wimboh dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/6/2020).
"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan reformasi sektor jasa keuangan ini tetap dalam koridor tata kelola yang baik, transparan, dan menjunjung tinggi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan."
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengumumkan mengumumkan 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dan satu orang tersangka petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka baru kasus megaskandal dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Kejagung menetapkan untuk menjadi tersangka:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)
"Sebanyak 13 perusahaan MI tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020)
Lalu Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari OJK atas nama FH saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.
Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya. "Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS [Jiwasraya]," kata Hari.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejar Aset Tersangka Jiwasraya di Luar Negeri, Sulit?