Skandal Jiwasraya

Eks Bos BEI Erry Firmansyah Kembali Diperiksa Kejagung

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 September 2020 20:21
Erry Firmansyah/Dok.STP Tower
Foto: Erry Firmansyah/Dok.STP Tower

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jumat (4/9). Direktur Utama Bursa Eek Indonesia (BEI) tahun 2002-2009 Erry Firmansyah kembali diperiksa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Oknum OJK (Otoritas Jasa Keuangan) / FH (Fakhri Hilmi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono dalam pernyataan resmi Jumat (4/9).

Fakhri Hilmi merupakan tersangka yang baru diumumkan pada Juni lalu ketika menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.

Adapun Erry Firmansyah bukan hanya kali ini diperiksa. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia dari data yang diperoleh Kejagung, ia juga pernah diperiksa dalam kasus sama pada 13 Juli, 17 Juni serta 8 dan 4 Mei. Pada 24 Agustus lalu, Erry juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok). 

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang ikut diperiksa. Berdasarkan informasi yang dirilis Kejagung, berikut nama lengkapnya:

B. Saksi untuk Tersangka PT. Treasure Fund Investama, yaitu :
1. Branch Operation Manager Bank Mandiri Cabang Jakarta Juanda
2. Sales PT. Ciptadana Sekuritas

C. Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. Pinnacle Persada Investama, yaitu :
1. Kepala Kantor Akuntan Publik BDO Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan atau yang mewakili.

D. Satu orang Saksi untuk Tersangka Korporasi PT. MNC Asset Management.

"Kelima orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Bank Kustodian dan laiinya, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.

Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan aliran dana yang terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sangatlah besar, mencapai Rp 100 triliun.

Hal ini diungkapkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR terkait pengungkapan aliran dana dan transaksi yang mencurigakan terkait Kasus Jiwasraya.

Menurut Dian, aliran dana ini meliputi transaksi baik melalui saham, reksa dana dan pihak lain yang terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2020.

"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI [manajer investasi] atau pihak lain," kata Dian Ediana Rae, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular