
Dapat Izin Reklamasi Anies, Ini Syarat Wajib Dipenuhi Ancol

Jakarta, CNBC Indonesia - Kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar diizinkan untuk melakukan perluasan kawasan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur 237/2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasaan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, seperti dikutip laman jdih.jakarta.go.id, Minggu (28/6/2020).
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," demikian bunyi diktum pertama kepgub tersebut.
Meski demikian, pemberian izin tersebut harus diikuti dengan sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi. Mulai dari penyediaan prasarana, hingga sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan Dufan dan Ancol.
Misalnya, seperti angkutan umum massal, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sampai dengan sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Tak hanya itu, Ancol juga wajib melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan.
Adapun lahan hasil perluasan, yakni lahan matang 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukkan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 hektare dan 120 hektare dan wajib diserahkan kepada Pemprov DKI paling lambat 26 Februari 2020.
Nantinya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga wajib untuk melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada gubernur.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh, Anies Keluarkan Izin Reklamasi Dufan & Ancol