
13 MI Tersangka Kejagung, OJK: Semua Masih Beroperasi Biasa

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih belum menetapkan sanksi maupun pembekuan terhadap 13 perusahaan manajer investasi yang menjadi tersangka baru dan diduga terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Kejaksaan Agung.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, sebagai regulator industri jasa keuangan, OJK akan mengikuti proses hukum ketiga belas MI tersebut di Kejaksaan Agung. Kebijakan yang akan diambil OJK akan merespons perkembangan kasus Kejagung.
"Penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/6/20200.
Kejagung menyebutkan ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat, yaitu PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management.
Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corfina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono 13 manajer investasi tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun. Ini merupakan bagian dari perhitungan BPK Rp 18,81 triliun terkait kerugian pada kasus skandal Jiwasraya.
"Perlu saya tambahkan 13 korporasi ini, penyidik menyangkakan dugaan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi saya sampaikan dugaannya Tipikor. Diatur di Pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 jo uu 20 tahun 2001 tentang Tipikor," katanya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekening Efek Anda Diblokir Kejagung? Segera ke Gedung Bundar