Update Jiwasraya: Kejagung Sita Rp 53 M Fee Manajer Investasi
Jakarta,Ā CNBCĀ Indonesia - Penyitaan aset pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai melebar kemana-mana. Sebelumnya, Kejagung sudah menyita aset dari para tersangka, mulai dari mobil hingga apartemen. Kini, fee terhadap manajer investasi pun ikut disita. Nilainya pun tidak sedikit.
"Penyitaan terhadap pengembalian uang jasa manajer investasi atau fund management fee dengan jumlah seluruhnya Rp 53.543.825.501," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung HariĀ Setiyono, Jumat (13/3).āØ
Namun, Hari tidak menyebutkan uang fee tersebut didapat oleh manajer investasi mana saja. Pasalnya, manajer investasi kerap datang ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.āØ
Penyitaan uang ini dikarenakan adanya dugaan keterkaitan dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.āØ
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson InternationalĀ TbkĀ BennyĀ Tjokrosaputro, Komisaris Utama PTĀ TradaĀ AlamĀ MineraĀ HeruĀ Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018Ā HaryĀ Prasetyo.āØ
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018Ā HendrismanĀ Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan JiwasrayaĀ SyahmirwanĀ serta Direktur PTĀ MaximaĀ Integra,Ā JokoĀ HartonoĀ Tirto.
Namun, bukan hanya fee terhadap manajer investasi. Pemilik rekening efek yang diblokir hingga persidangan juga disebut-sebut ikut terkena penyitaan, diantaranya saham yang dimiliki.āØ
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JampdisusĀ Kejagung)Ā FebrieĀ AdriansyahĀ menyebut Kejagung sudah menilai pemilik rekening yang tidak diblokirĀ indikasinyaĀ terlibat, sehingga akan langsung disita.āØ
"Kan kalau pidana negara, setuju atau nggakĀ setuju disita. NggakĀ ada kepentingan negara kan kalau pidana. Kalau dinyatakan itu terlibat, itu akan disita, akan dibuktikanĀ dalamĀ persidangan," katanya.
"KalauĀ JPUĀ (Jaksa Penuntut Umum) nya mampu membuktikan, pasti dikembalikan ke Jiwasraya, tapi kalau nggakĀ mampu membuktikan pasti hakim juga akan mengembalikan ke mereka. Jadi ini intinya untuk memastikan, berapa yangĀ nantinyaĀ akan dibawa ke persidangan," tegasĀ Febrie.
(hoi/hoi)