
Update Jiwasraya: Kejagung Sita Rp 53 M Fee Manajer Investasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyitaan aset pada kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai melebar kemana-mana. Sebelumnya, Kejagung sudah menyita aset dari para tersangka, mulai dari mobil hingga apartemen. Kini, fee terhadap manajer investasi pun ikut disita. Nilainya pun tidak sedikit.
"Penyitaan terhadap pengembalian uang jasa manajer investasi atau fund management fee dengan jumlah seluruhnya Rp 53.543.825.501," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Jumat (13/3).
Namun, Hari tidak menyebutkan uang fee tersebut didapat oleh manajer investasi mana saja. Pasalnya, manajer investasi kerap datang ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.
Penyitaan uang ini dikarenakan adanya dugaan keterkaitan dengan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Namun, bukan hanya fee terhadap manajer investasi. Pemilik rekening efek yang diblokir hingga persidangan juga disebut-sebut ikut terkena penyitaan, diantaranya saham yang dimiliki.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampdisus Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut Kejagung sudah menilai pemilik rekening yang tidak diblokir indikasinya terlibat, sehingga akan langsung disita.
"Kan kalau pidana negara, setuju atau nggak setuju disita. Nggak ada kepentingan negara kan kalau pidana. Kalau dinyatakan itu terlibat, itu akan disita, akan dibuktikan dalam persidangan," katanya.
"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya mampu membuktikan, pasti dikembalikan ke Jiwasraya, tapi kalau nggak mampu membuktikan pasti hakim juga akan mengembalikan ke mereka. Jadi ini intinya untuk memastikan, berapa yang nantinya akan dibawa ke persidangan," tegas Febrie.
(hoi/hoi) Next Article OMG! Koruptor RI Ini Kembalikan Uang Setinggi Menara Petronas