Terlibat Kasus Asabri, 6 Bos Sekuritas & MI Dicecar Kejagung

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
02 February 2021 18:50
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai menetapkan 8 tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 8 orang saksi, sebagian besar merupakan bos dari perusahaan sekuritas.

Berdasarkan data dari Kejagung, berikut adalah 8 orang saksi yang diperiksa hari ini:

1. DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services;

2. RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri;

3. SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia;

4. IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management;

5. JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen;

6. RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi;

7. RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen;

8. IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (2/2/21).

Pemeriksaan saksi hari ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya, dimana kemarin Kejagung juga menetapkan 8 orang tersangka.

Kejagung pun menjelaskan duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

"Bahwa pada tahun 2012 sampai 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.

Kesepakatan itu untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, ketiga orang tersebut adalah Heru Hidayat (HH), Benny Tjokrosaputro (BTS), dan Lukman Purnomosidi (LP)

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

"Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," tulis keterangan resmi Kejagung.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, tulis Kejagung, aka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,74 triliun," tulis Kejagung.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 17 Bus Milik Mantan Bos Asabri Sonny Widjaja Disita Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular