Kasus Asabri

Megaskandal Asabri, Mahfud: Duit Prajurit TNI-Polri Tak Raib!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 February 2021 16:54
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan respons perihal penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi di PT Asabri (Persero).

BUMN asuransi ini mengelola dana milik prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.

Mahfud memastikan, pengusutan kasus ini tak serta merta membuat uang yang sudah diinvestasikan para prajurit TNI/Polri hilang, negara akan menjaminnya.

"Saya tadi memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI/Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," kata Mahfud, dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Ia meminta agar masyarakat tidak resah, terutama di kalangan prajurit TNI maupun Polri di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

"Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI dan Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.

Dia juga memastikan, untuk para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadili. Ia juga memastikan, para prajurit sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.

Berdasarkan koordinasi Kemenkopolhukam, Kejagung dalam waktu dekat ini juga akan melakukan penyitaan aset dari para tersangka.

"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," beber mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) ini.

Sinyal terjadinya dugaan perkara korupsi di tubuh Asabri memang pernah disinggung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini.

Di awal tahun lalu, ia menyebut terjadi dugaan terjadinya kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 16 triliun. Namun, setelah ditelusuri lebih jauh dan berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugiannya lebih tinggi yakni sebesar Rp 23 triliun.

"Tapi sekali lagi para pra prajurit TNI Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada Anda karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di Yayasan Asabri," tukasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara korupsi Asabri.

Sebanyak delapan tersangka tersebut antara lain, eks Direktur Utama Asabri Adam R Damiri (ARD), eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW), mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE, Direktur Asabri HS, Kadiv Investasi Asabri IWS, Direktur Utama PT Prima Jaringan LP, pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri Rp23 T, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular