Apa Hubungan Bentjok dengan Heru Hidayat di Kasus Asabri?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 February 2021 12:12
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) telah masuk ke babak baru. Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak merugikan negara hingga mencapai Rp 23,73 triliun ini, setidaknya itu merupakan nilai berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan korupsi ini dilakukan oleh sejumlah manajemen Asabri selama dua periode yakni 2011-2016 dan 2016-2020 dengan melibatkan tiga pihak eksternal untuk mengelola investasi Asabri agar 'terlihat' sehat dan baik-baik saja.

Tiga pihak eksternal yang dimaksud adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) alias Bentjok dan Heru Hidayat (HH) dan satu nama lainnya, LP yang merupakan Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Untuk diketahui, ketiga orang ini bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi (MI).

Nama Bentjok dan Heru memang tidak asing didengar, sebab keduanya juga merupakan tersangka dari kasus yang sama di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kedua diminta langsung oleh dua direktur utama Asabri selama dua periode untuk mengatur dan mengendalikan investasi Asabri dalam bentuk saham dan reksa dana. Pemilihan saham dan aset dasar (underlying) reksa dana menggunakan saham-saham yang memiliki afiliasi dengan ketiga orang tersebut.

ARD yang merupakan salah satu tersangka, sebelumnya adalah direktur utama Asabri periode 2012-2016 yang melakukan kesepatan dengan Bentjok. Sedangkan direktur utama periode berikutnya, SW, melakukan kesepatakan dengan Heru Hidayat.

Kesepakatan yang tadinya ditujukan untuk membuat kinerja investasi Asabri telihat baik, malah merugikan perusahaan dan malah menguntungkan kedua pihak eksternal ini.

Bentjok, Heru dan LP mengatur saham yang menjadi portofolio investasi Asabri, kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiganya.

Berdasarkan kesepakatan saham tersebut harus terlihat likuid dan bernilai tinggi, padahal transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Bentjok, Heru dan LP dan merugikan Asabri.

Kerugian Asabri ini disebabkan karena untuk exit dari portofolio tersebut, Asabri menjualnya dengan harga di bawah, alias harga yang lebih rendah ketika perusaan membeli saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, saham-saham yang telah dilepas ini kemudian dibeli oleh ketiga pihak tersebut menggunakan nominee. Lalu dibeli kembali oleh Asabri melalui reksa dana yang menggunakan saham-saham ini sebagai aset dasarnya (underlying).

Adapun reksa dana tersebut juga dibentuk oleh manajemen investasi yang dikendalikan oleh tiga nama yang sama.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Bentjok Dituntut Hukuman Mati & Denda Rp 5 T!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular