DPR-PLN Bahas Piutang Pemerintah Rp48 T, Apa Hasilnya?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
25 June 2020 15:41
Komisi VI DPR RI. CNBC Indonesia/Anisatul Umah
Foto: Suasana RDP Komisi VI DPR RI dan PLN (CNBC Indonesia/Anisatul Umah)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) baru selesai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (25/06/2020). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan beberapa kesimpulan rapat yang membahas soal pencairan piutang PLN dari pemerintah.

Poin pertama yang disampaikan yakni, Komisi VI DPR RI menerima penjelasan pencairan utang pemerintah ke PT PLN (Persero) tahun 2020 sebesar Rp 48,46 triliun.

"Untuk menutup pinjaman PLN yang digunakan untuk membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," ujar Aria saat menutup rapat di Komisi VI DPR RI, Kamis (25/06/2020).

Poin kedua, Komisi VI DPR RI membahas terkait pencairan utang pemerintah ke BUMN tahun 2020 kepada PLN pada rapat pleno Komisi VI DPR RI sebagai bahan pegambilan keputusan dalam raker dengan Menteri BUMN.

"PLN diminta untuk melakukan efisiensi peningkatan kualitas pengelolaan daya dengan menggunakan smart grade yang dimulai dengan efisiensi dalam pencatatan meteran pelanggan dengan menggunakan digitalisasi," kata Aria.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini memaparkan piutang pemerintah sebesar Rp 48,46 triliun.


Ia memerinci utang pemerintah itu terdiri dari Rp 45,42 triliun kompensasi tarif yang belum dibayar ke PLN tahun 2018 dan 2019. Lalu masih ada tambahan sekitar Rp 3 triliun tambahan subsidi dari kebijakan diskon tarif tumah tangga.

"Besarnya piutang PLN dari pemerintah dari kompensasi tarif dengan total Rp 45,42 triliun. Kompensasi 2018 Rp 23,17 triliun dan tahun 2019 Rp 22,25 triliun," ujar Zulkifli.



Lebih lanjut, dia mengatakan untuk kompensasi tahun 2018 terdapat alokasi pembayaran sebesar Rp 7,17 triliun namun belum terbayar. Sementara untuk pagu Dipa APBN tahun 2020 sebesar Rp 62,81 triliun yang mencakup subsidi rutin dan tambahan subsidi program stimulus rumah tangga kecil.

"Pencairan sampai dengan Juni Rp 15,66 triliun dan sisa pagu subsidi listrik Rp 39,1 triliun. Tagihan subsidi bulan Mei dan triwulan I-2020 sebesar Rp 4,8 triliun, realisasi diskon tarif sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 3,1 triliun masih dalam proses verifikasi dan pencairan," kata Zulkifli.

Eks Dirut Bank Mandiri itu bilang sejak tahun 2014 penyesuaian tarif dilakukan setiap bulannya dan disesuaikan dengan ICP, kurs, dan inflasi. Tahun 2017 penyesuaian tarif tidak dilakukan lagi atau tidak ada kenaikan tarif.

Saat ini, PLN mendapat penugasan diskon tarif listrik untuk meringankan beban masyarakat dampak dari pandemi Covid-19).

"Kebijakan ini diperpanjang sampai 6 bulan ke depan. Kemudian PT PLN melaporkan, diskon dan permohonan tambahan subsidi tersebut agar dibayar di tahun berjalan selanjutnya dilakukan proses revisi daftar isian DIPA dilanjutkan dengan proses penagian verifikasi dan pencairan subsidi listrik," ujar Zulkifli.

Pemerintah akan memperpanjang program stimulus listrik, melalui listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon tarif hingga 50% bagi pelanggan 900 VA. Mulanya, kebijakan itu berlaku dari April Hingga Juni, namun diperpanjang sampai September.

Executive Vice President Corporate Finance PT PLN (Persero) Sulistyo Biantoro menegaskan tidak akan berdampak ke keuangan PLN.

"Nggak ada dampak, ditambahkan ke subsidi listrik," tegasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (19/05/2020).


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Solusi Lonjakan Tarif Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular