
PLN Tagih Piutang Rp 48,46 T ke Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) menagih piutang kepada pemerintah sebesar Rp 48,46 triliun. Rincian dari utang pemerintah kepada PLN terdiri dari, Rp 45,42 triliun kompensasi tarif yang belum dibayar ke PLN tahun 2018 dan 2019. Lalu masih ada tambahan sekitar Rp 3 triliun tambahan subsidi dari kebijakan diskon tarif tumah tangga.
"Besarnya piutang PLN dari pemerintah dari kompensasi tarif dengan total Rp 45, 42 triliun. Kompensasi 2018 Rp 23,17 triliun dan tahun 2019 Rp 22,25 triliun," ungkap Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI, Kamis, (25/06/2020).
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan, kompensasi tahun 2018 terdapat alokasi pembayaran Rp 7,17 triliun namun belum terbayar. Sementara untuk Pagu Dipa APBN tahun 2020 sebesar Rp 62,81 triliun yang mencakup subsidi rutin dan tambahan subsidi program stimulus rumah tangga kecil.
"Pencairan sampai dengan Juni Rp 15,66 triliun dan sisa pagu subsidi listrik Rp 39,1 triliun. Tagihan subsidi bulan Mei dan triwulan I-2020 sebesar Rp 4,8 triliun, realisasi diskon tarif sampai dengan Juni 2020 sebesar Rp 3,1 triliun masih dalam proses verifikasi dan pencairan," jelasnya.
Zulkifli menyebut, sejak tahun 2014 tarif adjusment dilakukan setiap bulannya dan disesuaikan dengan ICP, kurs, dan inflasi. Tahun 2017 tarif adjusment tidak dilakukna lagi atau tidak ada kenaikan tarif.
Saat ini, PLN mendapat penugasan diskon tarif listrik untuk meringankan beban masyarakat dampak dari pandemi corona (Covid-19). "Kebijakan ini diperpanjang sampai 6 bulan ke depan. Kemudian PT PLN melaporkan, diskon dan perrmohonan tambahan subsidi tersebut agar dibayar di tahun berjalan selanjutnya dilakukan proses revisi daftar isian DIPA dilanjutkan dengan proses penagian verifikasi dan pencairan subsidi listrik," jelasnya.
Pemerintah akan memperpanjang program stimulus listrik, melalui listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon tarif hingga 50% bagi pelanggan 900 VA. Mulanya berlaku dari April Hingga Juni, namun diperpanjang sampai September.
Executive Vice President Corporate Finance PT PLN (Persero), Sulistyo Biantoro, menegaskan kebijakan di atas tidak akan berdampak ke keuangan PLN. "Nggak ada dampak, ditambahkan ke subsidi listrik," tegasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa, (19/05/2020).
(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Kucurkan Rp 3 T Untuk Insentif Biaya Listrik