
Komisi VII DPR Rapat dengan Dirut PLN, Ini Hasilnya...

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dengan PT PLN (Persero) pada hari ini, Selasa (25/08/2020) yang membahas proyek listrik sampai dengan keuangan PLN menghasilkan delapan kesimpulan.
Rapat yang dimulai pukul 10.10 WIB berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Sugeng Suparwoto selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua Komisi VII.
Kesimpulan tersebut antara lain:
1. Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan program 35.000 MW, 7.000 MW dan pembangkit listrik yang masih tertunda secara terperinci termasuk analisa pasokan dan permintaan (listrik), lokasi, progress, permasalahan, dan rencana penyelesaiannya dalam pemenuhan kebutuhan listrik seluruh rakyat Indonesia untuk didalami pada Panja Listrik Komisi VII.
2. Komisi VII mendukung upaya PLN masuk ke sektor hulu energi primer batu bara dalam batas tertentu serta upaya peningkatan volume domestic market obligation (DMO) batu bara dengan harga yang wajar untuk menjamin keamanan ketersediaan kebutuhan batu bara sebesar 141 juta MT untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada tahun 2028.
3. Komisi VII mendukung upaya PLN untuk mengupayakan DMO gas dan menjamin keamanan ketersediaan energi primer gas untuk pembangkit listrik yang dikelola oleh PLN maupun Pengembang Listrik Swasta (Independent Power Producer/ IPP).
4. Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri LHK serta menyiapkan strategi dan kebutuhan investasi untuk perubahan teknologi pembangkit-pembangkit listrik dalam masa transisi dan pemenuhan Permen LHK No P.15 Tahun 2019.
5. Komisi VII mendesak Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progress transisi energi dan strategi yang inovatif untuk menjaring peluang investasi dalam pemenuhan target 23% bauran dari energi baru terbarukan (EBT) pada tahun 2025.
6. Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan secara umum dan upaya peningkatan pendapatan dan peningkatan efisiensi dalam menjamin keberlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021.
7. Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan progress negosiasi off-take listrik dari IPP di masa pandemi Covid-19.
8. Komisi VII meminta Direktur Utama PLN untuk menyampaikan data dan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Komisi VII dan disampaikan paling lambat tanggal 3 September 2020. (*)
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Listrik Naik! DPR Cecar PLN