Gegara Corona, Lifting Gas Mei 2020 Anjlok 10%

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
16 June 2020 18:42
INFOGRAFIS, 10 Kkks Utama Produksi Minyak
Foto: Infografis/10 Kkks Utama Produksi Minyak/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat realisasi lifting di bulan Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD, turun 10.45% dibandingkan realisasi lifting/salur gas pada triwulan pertama 2020 yang mencapai 5.866 MMSCFD.

Sementara dibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting/salur gas dibulan Mei 2020 hanya mencapai 79%. Data penjualan bulan Mei 2020 Serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo.

Karena tidak terserap oleh pasar domestik, khususnya PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, maka mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor. Meski dengan risiko harga yang fluktuatif saat ini.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan selain PLN, pembeli domestik sektor industri pada bulan Mei 2020 juga turun. Ini semua dampak dari pandemi corona (Covid-19). Pergerakan barang dan orang menjadi terbatas, sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara.

"Kondisi penurunan kebutuhan energy pada industri, komersial dan perkantoran selama Covid-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energy oleh PLN," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa, (16/06/2020).

Peningkatan pemakaian gas diharapkan akan naik seiring dengan terbitnya aturan dari Menteri ESDM. Di antaranya Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).

"Selanjutnya, keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. Kami harapkan pada bulan Juni dan seterusnya dengan telah diimplementasikannya Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik," harap Dwi.


(gus)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi, Lifting Minyak Tahun Ini Bakal Gagal Capai Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular