
Moeldoko Ingatkan Iuran Tapera Jangan Bikin Kecewa Pekerja

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Tapera menargetkan mengelola dana sebesar Rp 60 triliun pada masa awal operasi di 2021. Badan ini akan mengelola potongan gaji pekerja swasta hingga PNS untuk dana tabungan perumahan rakyat. Pihak pemerintah melalui staf kepresidenan mengingatkan BP Tapera jangan sampai merugikan dam mengecewakan pekerja.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa pengelolaan dana Tapera harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para pekerja.
"Uang yang akan dikelola BP-TAPERA adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni. Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," kata Moeldoko, dikutip melalui keterangan resmi, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh kehadiran TAPERA ini karena mengedepankan prinsip gotong royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah khususnya.
Sementara itu Komisaris BP-TAPERA, Adi Setianto menjelaskan telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif. BP-TAPERA menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.
"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," ungkap Adi.
Adi menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.
"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," kata Adi.
Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Adi program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Pengembang Girang