Tak Semua Gaji PNS Dipotong Iuran Tapera, Kok Bisa?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 June 2020 13:32
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - BP Tapera akan mengelola dana sebesar Rp 60 triliun pada masa awal operasi di 2021. Badan ini akan mengelola potongan gaji pekerja swasta hingga PNS untuk dana tabungan perumahan rakyat.

Namun, ternyata tidak semua PNS akan dipotong gajinya oleh Tapera. Dalam pelaksanaan awal program Tapera, akan lebih difokuskan kepada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun kalangan PNS baru.

Hal tersebut dikemukakan Komisioner BP Tapera Adi Setianto saat menggelar audiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Adi juga mengemukakan peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.

"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera," kata Adi.

Selain membeli rumah, Adi mengatakan, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

Pemerintah pun memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Tapera.

Menurut Adi program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah memperingatkan kepada BP Tapera agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana peserta. Apalagi, dana yang akan dikelola badan tersebut tidak sedikit nominal.

""Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada jangan sampai mengulang kejadian yang sama," kata Moeldoko.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Dipotong Demi Tapera

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular