
Ekonom UI: Iuran Tapera Berimbas ke 40% Pekerja Formal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 sebagai pengganti PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP Ini mewajibkan Pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat pada tahu 2027 dengan Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja.
Adapun, skema pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%. Iuran ini dinilai banyak pihak memberatkan pekerja yang gajinya sudah dipotong oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta beban cicilan lainnya.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan aturan Tapera akan mengenai 40% pekerja formal menurut data BPS dan mengenai perusahaan menengah bawah atau perusahaan yang memiliki pencatatan upah yang baik.
"Pada pelaksanaannya yang paling terkena (imbasnya) adalah perusahaan menengah bawah atau kecil juga yang punya pencatatan yang baik pada tahun depan," tegas Nina kepada CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis (30/5/2024).
Saat ini, kata Nina, beban potongan pekerja swasta sudah mencapai 18,4%-19,7% sehingga jika Tapera diwajibkan 3% maka beban pekerja bertambah menjadi 22,74%. "Jadi itu besaran yang cukup besar bagi pekerja, buruh ke atas," ungkapnya.,
Selain itu Nina juga menyoroti skema pemotongan upah Tapera, dimana untuk PNS Tapera dipotong dari gaji pokok sementara bagi karyawan swasta maka yang terkena gaji keseluruhan. Tak lupa, dia mengingatkan bahwa penghasilan PNS ketika dipotong gaji pokoknya, mereka punya tunjangan lain-lain.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tapera Ditolak Buruh & Pengusaha, Ini Kata Menteri Jokowi!