
Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Pengembang Girang
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 June 2020 12:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ada kewajiban bagi pekerja dipotong gajinya 3%, yang mencakup 2,5% pekerja dan 0,5% dari pengusaha.
Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik keputusan ini karena dianggap dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
"Bisa memperluas skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pembiayaan kepemilikan rumah bagi calon PNS, prajurit dan siswa TNI, anggota Polri, pekerja BUMN, BUMD, swasta dan masyarakat di atas yang tidak dapat memiliki gaji dan upah. Melalui skema FLPP bagi MBR," kata Sekjen Apersi, Daniel Djumali dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (3/6).
Pemerintah memang memiliki beberapa skema dalam memenuhi backlog perumahan bagi MBR, diantaranya melalui FLPP. Namun, skema tersebut nyatanya tidak bisa menjawab secara penuh kebutuhan yang ada pada masyarakat. Pasalnya, kuota kerap habis kala permintaan masih sangat tinggi.
Daniel menceritakan bagaimana kerap terjadi, masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, pada akhirnya gagal memiliki rumah akibat terbatasnya kuota. Salah satunya terjadi pada Juli hingga Agustus 2019 lalu, dimana kelangkaan kuota sudah masuk tahap parah.
"Rumah sudah jadi 100%, sudah ada konsumen dan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank pelaksana. Tapi mendadak kuota subsidi habis, sehingga mendadak MBR nggak punya rumah," katanya.
Namun, jika kuota FLPP pun habis, maka Daniel menyebut banyak masyarakat dan pengembang yang beralih kepada skema lainnya. Yakni dengan memanfaatkan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Namun, banyak masyarakat yang lebih memilih FLPP sebagai opsi utama.
"Karena FLPP ini habis kuotanya, terpaksa konsumen MBR dan pengembang mengambil akad KPR SSB. Sangat membantu konsumen bisa peroleh rumah, karena prinsipnya hampir sama dengan FLPP, sama saja, bedanya sampai 10 tahun bunga ditanggung pemerintah. Lebih 10 tahun bunga pasar," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Gaji Anda Bakal Dipotong Tabungan Rumah, Simak Tahapannya!
Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik keputusan ini karena dianggap dapat mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.
"Bisa memperluas skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pembiayaan kepemilikan rumah bagi calon PNS, prajurit dan siswa TNI, anggota Polri, pekerja BUMN, BUMD, swasta dan masyarakat di atas yang tidak dapat memiliki gaji dan upah. Melalui skema FLPP bagi MBR," kata Sekjen Apersi, Daniel Djumali dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Rabu (3/6).
Pemerintah memang memiliki beberapa skema dalam memenuhi backlog perumahan bagi MBR, diantaranya melalui FLPP. Namun, skema tersebut nyatanya tidak bisa menjawab secara penuh kebutuhan yang ada pada masyarakat. Pasalnya, kuota kerap habis kala permintaan masih sangat tinggi.
Daniel menceritakan bagaimana kerap terjadi, masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, pada akhirnya gagal memiliki rumah akibat terbatasnya kuota. Salah satunya terjadi pada Juli hingga Agustus 2019 lalu, dimana kelangkaan kuota sudah masuk tahap parah.
"Rumah sudah jadi 100%, sudah ada konsumen dan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank pelaksana. Tapi mendadak kuota subsidi habis, sehingga mendadak MBR nggak punya rumah," katanya.
Namun, jika kuota FLPP pun habis, maka Daniel menyebut banyak masyarakat dan pengembang yang beralih kepada skema lainnya. Yakni dengan memanfaatkan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). Namun, banyak masyarakat yang lebih memilih FLPP sebagai opsi utama.
"Karena FLPP ini habis kuotanya, terpaksa konsumen MBR dan pengembang mengambil akad KPR SSB. Sangat membantu konsumen bisa peroleh rumah, karena prinsipnya hampir sama dengan FLPP, sama saja, bedanya sampai 10 tahun bunga ditanggung pemerintah. Lebih 10 tahun bunga pasar," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Gaji Anda Bakal Dipotong Tabungan Rumah, Simak Tahapannya!
Most Popular