
Catat! KA Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kereta api reguler antar kota untuk beroperasi mulai Jumat (12/6/2020), besok. Operasional ini dilakukan bertahap, termasuk mengenai penambahan batasan kapasitas penumpang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menegaskan, protokol kesehatan tetap diterapkan dalam operasional kereta reguler.
Dikatakan bahwa operasional kereta fase pertama sudah dimulai sejak beroperasinya kereta luar biasa (KLB). Fase tersebut berakhir pada 11 Juni 2020 dan dilanjutkan fase 2, yakni operasi reguler per 12 Juni 2020.
Selama ini KLB hanya untuk mengangkut orang dengan keperluan khusus dan darurat sementara waktu, saat diberlakukannya larangan mudik. Namun, saat larangan mudik berakhir, maka KLB bisa melayani penumpang umum dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Kita akan lakukan mulai operasi reguler ini Jumat atau 12 Juni 2020 sampai 30 Juni jadi kita akan lakukan bergulir terus pelayanan KA yang sehat dan produktif," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/6/20).
Kendati begitu, pada fase 2 ini belum semua rute reguler beroperasi. Ia menegaskan bahwa operasional juga memperhatikan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Fase 2 ini tidak langsung ke peningkatan yang lebih tinggi tapi kita mulai dengan meningkatkan kapasitas menjadi 70% dari 50% KLB itu. Tentunya ada protokol kesehatan yang kita tebalkan lagi," tegasnya.
Nantinya, kebijakan itu juga terus dievaluasi dan jika memungkinkan akan ditambah menjadi 80%. Dalam waktu bersamaan dilakukan pula sosialisasi mengenai syarat-syarat yang diwajibkan bagi calon penumpang.
Dalam hal ini, KAI diwajibkan menyediakan face shield bagi penumpang. Selain itu, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Hal itu untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.
"Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang tak punya fasilitas PCR atau rapid test," tandas dia.
"Nanti selanjutnya masuk ke fase 3 yang sudah masuk ke fase pemulihan dan penyebaran terkendali dan juga masuk ke fase 4 masuk ke kelaziman baru khususnya di KAI," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Corona Makin Gawat, KAI Batalkan Layanan Kereta Baru!