
Eks Polisi Pembunuh George Flyod Dijatuhi Denda Rp 17,5M
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
09 June 2020 11:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang diduga membunuh George Floyd, ditetapkan harus membayar denda berupa jaminan senilai US$ 1,25 juta atau setara Rp 17,5 miliar.
Denda ini menjadi syarat jaminan jika Derek ingin menghirup udara bebas dan keluar dari bui.
Melansir CNBC Internasional, Chauvin ditangkap akhir bulan lalu dan dikenakan pidana dengan pasa pembunuhan tingkat 3 dan diperberat menjadi tingkat 2, dengan ancaman pidana 40 tahun penjara.
Pidana ini dijatuhkan dengan dakwaan Chauvin menyebabkan seorang pria kulit hitam yakni George Flyod tewas kehabisan nafas akibat diinjak dengan lutut selama 8 menit 46 detik saat proses penangkapan. George Floyd saat itu diduga oleh Chauvin menggunakan uang palsu US$ 20 dalam transaksi jual beli.
Insiden ini telah memicu protes nasional.
Mantan polisi berusia 44 tahun itu telah berada di penjara selama hampir dua minggu, muncul di Pengadilan Distrik Hennepin melalui video jarak jauh, mengenakan pakaian oranye dan masker biru, dengan tangan diborgol.
Hakim Jeannice Reding yang memimpin sidang mengatakan bahwa Chauvin harus membayar uang jaminan US$ 1,25 juta jika dia ingin dibebaskan tanpa syarat. Dia juga bisa dibebaskan jika bisa sediakan uang jamionan US$ 1 juta dengan beberapa syarat, seperti laporan rutin, tidak pegang senjata api, dan dalam pengawasan.
Tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kematian Floyd, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao dijadikan tersangka karena membantu serta bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.
Mereka didenda uang pengganti sebesar US$ 1 juta uang jaminan tanpa syarat, atau US$ 750.000 sebagai uang jaminan atau syarat.
Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian Floyd, ketika sebuah video insiden itu disebarkan secara luas. Persidangan Chauvin berikutnya ditetapkan pada 29 Juni.
(gus) Next Article Trump Buka-bukaan Soal Kematian George Floyd, Apa Katanya?
Denda ini menjadi syarat jaminan jika Derek ingin menghirup udara bebas dan keluar dari bui.
Melansir CNBC Internasional, Chauvin ditangkap akhir bulan lalu dan dikenakan pidana dengan pasa pembunuhan tingkat 3 dan diperberat menjadi tingkat 2, dengan ancaman pidana 40 tahun penjara.
Insiden ini telah memicu protes nasional.
Mantan polisi berusia 44 tahun itu telah berada di penjara selama hampir dua minggu, muncul di Pengadilan Distrik Hennepin melalui video jarak jauh, mengenakan pakaian oranye dan masker biru, dengan tangan diborgol.
Hakim Jeannice Reding yang memimpin sidang mengatakan bahwa Chauvin harus membayar uang jaminan US$ 1,25 juta jika dia ingin dibebaskan tanpa syarat. Dia juga bisa dibebaskan jika bisa sediakan uang jamionan US$ 1 juta dengan beberapa syarat, seperti laporan rutin, tidak pegang senjata api, dan dalam pengawasan.
Tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kematian Floyd, Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao dijadikan tersangka karena membantu serta bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.
Mereka didenda uang pengganti sebesar US$ 1 juta uang jaminan tanpa syarat, atau US$ 750.000 sebagai uang jaminan atau syarat.
Keempat polisi itu dipecat sehari setelah kematian Floyd, ketika sebuah video insiden itu disebarkan secara luas. Persidangan Chauvin berikutnya ditetapkan pada 29 Juni.
(gus) Next Article Trump Buka-bukaan Soal Kematian George Floyd, Apa Katanya?
Most Popular