Internasional

Tok! Polisi Pembunuh George Floyd Dihukum 40 Tahun Penjara

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
21 April 2021 16:58
Infografis: George Floyd, Sosok yang Membuat AS 'Membara'
Foto: Infografis/George Floyd, Sosok yang Membuat AS 'Membara'/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin (45), dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd pada Selasa (20/4/2021). Peristiwa ini menjadi pencapaian penting dalam sejarah rasial Amerika Serikat (AS) terhadap orang kulit hitam.

Juri beranggotakan 12 orang memutuskan Chauvin bersalah atas tiga dakwaan. Yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan.

Ini setelah mempertimbangkan kesaksian dari 45 saksi, termasuk pengamat, pejabat polisi dan ahli medis, selama tiga minggu. Musyawarah dimulai pada Senin (19/4/2021) dan berlangsung lebih dari 10 jam.

Chauvin sendiri akan menghadapi hukuman 40 tahun penjara. Meski sistem peradilan pidana dan juri AS sudah lama memberikan kelonggaran dan perlindungan hukum kepada petugas polisi yang menggunakan kekerasan untuk menaklukkan warga sipil, juri Minneapolis menemukan bahwa Chauvin telah melewati batas.

Dalam konfrontasi yang terekam dalam video, Chauvin, veteran polisi kulit putih, mendorong lututnya ke leher Floyd. Saat itu pria kulit hitam berusia 46 tahun itu dalam posisi diborgol selama lebih dari sembilan menit pada 25 Mei 2020.

Chauvin dan tiga rekan petugas berusaha menangkap Floyd yang dituduh menggunakan uang palsu senilai US$ 20 untuk membeli rokok di toko bahan makanan. dan Hakim menyebut ia menggunakan kekerasan yang berlebihan.

Dilansir dari Reuters, Chauvin, yang mengenakan setelan abu-abu dengan dasi biru serta masker biru muda, mengangguk dan berdiri dengan cepat ketika hakim memutuskan bahwa jaminannya dicabut. Dia dibawa keluar dari ruang sidang dengan borgol dan ditempatkan di tahanan sheriff Kabupaten Hennepin.

"Kami bisa bernafas lagi (setelah putusan)," kata saudara laki-laki George Floyd, Philonise, dalam konferensi pers dengan beberapa anggota keluarga, menambahkan perjuangan untuk keadilan belum berakhir.

"Kami harus protes karena sepertinya siklus ini tidak pernah berakhir."

Derek Chauvin (AP Photo)Foto: Derek Chauvin (AP Photo)
Derek Chauvin (AP Photo)

Sementara Presiden Joe Biden menyatakan sambutannya dalam siaran televisi. "Itu adalah pembunuhan di siang hari dan membuka penutup mata bagi seluruh dunia untuk melihat rasisme sistemik. Ini bisa menjadi langkah maju yang besar dalam perjalanan menuju keadilan di Amerika," katanya.

Di luar gedung pengadilan, kerumunan yang terdiri dari beberapa ratus orang bersorak sorai ketika putusan diumumkan. Klakson mobil dibunyikan para demonstran yang memblokir lalu lintas dan meneriakkan "George Floyd".

Di George Floyd Square di Minneapolis, persimpangan tempat Floyd terbunuh, yang kemudian dinamai untuk menghormatinya, orang-orang berteriak. Mereka bertepuk tangan dan melemparkan uang dolar ke udara untuk merayakan.

Saat merayakan putusan, para pengunjuk rasa menyerukan keadilan dalam kasus Daunte Wright. Ia adalah seorang pria kulit hitam yang ditembak mati oleh seorang petugas polisi setelah berhenti lalu lintas rutin pada 11 April.

Lokasi penyerangannya hanya beberapa mil dari tempat Chauvin diadili. Kimberly Potter, yang telah menyerahkan lencananya, telah didakwa melakukan pembunuhan dalam kasus itu.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembunuh George Floyd Terancam Hukuman 40 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular