PHK Mogok Kerja Pabrik Es Krim Aice: Ini Update Terbarunya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 June 2020 20:30
Sejumlah buruh AICE berdemo di depan Pabrik PT Apen Food Industry di Kawasan Jalan Selayar Telajung, Bekasi, Jawa Barat (Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia)
Foto: Sejumlah buruh AICE berdemo di depan Pabrik PT Apen Food Industry di Kawasan Jalan Selayar Telajung, Bekasi, Jawa Barat (Dok. Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia -  Menyusul Nota Pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat pada akhir Februari lalu, Aice Group menyatakan bahwa keseluruhan dari empat poin perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Antonius Hermawan Susilo Head of Corporate Human Resources dari Aice Group Holding Pte. Ltd., pada Jumat (5/6) di Jakarta. Menurutnya, PT. Alpen Food Industry (AFI) sebagai bagian dari Aice Group telah melaksanakan seluruh nota pengawasan, keseluruhan perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini.

Hal ini berawal dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di PT Alpen Food Industry (AFI) yang dipicu karena aksi mogok menjadi perhatian banyak pihak. Setelah pemerintah melakukan investigasi, ditemukan pelanggaran oleh pihak perusahaan.

Sempat ada nota pengawasan yang disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTDK)  Wilayah II Jawa Barat pada akhir Februari lalu.

Pihak Aice Group mengklaim bahwa keseluruhan dari empat poin perbaikan dalam nota pengawasan telah rampung dijalankan oleh PT AFI.



Antonius Hermawan Susilo Head of Corporate Human Resources dari Aice Group Holding Pte. Ltd., menyatakan bahwa PT. Alpen Food Industry (AFI) telah melaksanakan seluruh nota pengawasan, keseluruhan perbaikan telah rampung dijalankan oleh perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Per hari ini kami menyatakan Aice Group telah merampungkan semua poin dalam nota pengawasan ketenagakerjaan. Berbagai perbaikan yang perusahaan jalankan membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan prinsip business-compliance ke segala aturan perundangan yang berlaku di industri, merupakan bagian dari nilai inti bisnis Aice Group," jelas Antoni dalam pernyataan resminya, Sabtu (6/6).

Nota pemeriksaan telah disampaikan setelah kunjungan UPTDK pada Februari lalu. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari sekelompok pekerja Aice yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ke pihak Kemenaker. Para pekerja tersebut sendiri terkena PHK karena terkualifikasi mengundurkan diri akibat tindakan mogok kerja tidak sah yang dilakukan selama lebih dari 7 hari kerja.

PT AFI mengklaim telah dua kali menyampaikan surat pemanggilan bekerja kembali secara patut. Namun pekerja tidak menyetujui anjuran yang telah dikeluarkan mediator dan tetap melanjutkan aksi mogoknya, sehingga PT AFI menilai pekerja tidak patuh terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pihak PT AFI telah menyetujui dan sudah menjalankan anjuran mediator No. 565/09/Disnaker bertanggal 7 Januari 2020 tersebut. Namun, kelompok pekerja justru melakukan protes dan pengaduan ke Kemenakertrans. Pengaduan itulah yang kemudian berusaha ditindaklanjuti regulator dengan kunjungan pengawasan.

Plt. Dirjen Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Iswandi Hari sempat menyampaikan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, diinformasikan sementara ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang di antaranya terdapat pekerja perempuan di PT AFI.

"Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki", kata Iswandi, dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (11/3)

Selain persoalan tudingan PHK sepihak, PT AFI dituding memperkerjakan pekerja hamil hingga keguguran. Namun, hal ini dibantah oleh pihak PT AFI.

Pihak PT AFI, melalui Kuasa Hukumnya, Simon Audry Alomoan Siagian pernah menanggapi soal adanya temuan pelanggaran hubungan industrial di PT AFI

"PT AFI selalu berupaya memenuhi semua syarat dan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat terbuka untuk proses pemeriksaan dari pihak instansi mana pun, termasuk Kementerian Tenaga Kerja," kata Simon kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/3).

[Gambas:Video CNBC]






(hoi/hoi) Next Article Pabrik Es Krim Aice PHK Ratusan Karyawan, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular